Perlu para Guru ketahui bersama agar tidak terjadi miscomunikasi,
bahwa pihak kemendikbud membuat peraturan jam kerja guru menjadi 8 jam
sehari atau 40 jam dalam seminggu bukan 40 jam mengajar.
Peraturan 40 jam itu bukan mengajar tapi jam kerja atau berada di sekolah |
"Bapak Menteri di beberapa pertemuan sudah menyampaikan bahwa guru harus bekerja delapan jam per hari atau 40 jam per minggu," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata di Jakarta, Jumat (21/10).
Pria
yang akrab disapa Pranata itu membantah perubahan jam bekerja guru
berhubungan dengan rencana penerapan full day school(belajar seharian)
atau penguatan pendidikan karakter (PPK). Ia menjelaskan, wacana ini
berkaitan dengan UU ASN dan ketenagakerjaan. Ia menjabarkan, dalam
aturan itu menyebut, pegawai swasta bekerja 37 hingga 38 jam per minggu.
Sementara PNS, mempunyai waktu kerja 40 jam per minggu.
Pranata
menuturkan berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 14 Tentang Guru dan
Dosen, terdapat lima tugas utama guru, yakni, merencanakan, melaksanakan
(mengajar), menilai, membimbing, dan tugas tambahan lainnya. Sementara
pada ayat (2) dalam regulasi itu menyebut, beban kerja itu adalah 24
minimal dan maksimal 40 jam jam tatap muka.
Pranata
mengatakan, untuk memenuhi tatap muka, sejumlah guru mencari jam
mengajar ke sekolah lain. Sehingga, ia mengatakan, para guru hanya
disibukkan dengan mengejar pemenuhan tatap muka. Hal ini berdampak pada
terbengkalainya tempat tugas lainnya.
Saat
ini, Prana menuturkan, Kemendikbud membuat kebijakan kewajiban
melaksanakan lima kegiatan utama guru yang tercantum dalam ayat (1)
Pasal 35 itu. Kemendikbud akan mewajibkan lima tugas itu harus
dilaksanakan sekolah selama delapan jam per hari atau 40 jam per minggu.
"Jangan
lagi guru membawa pekerjaan sekolah ke rumah. Jangan lagi ada tugas
tambahan lainnya seperti mengundang orang tua/wali untuk membahas
perkembangan anak diabaikan. Guru harus berkonsentrasi mendidik anak di
sekolah dengan lima tugas itu," tutur Pranata.
Ia
menyebut, pola kerja delapan jam per hari atau 40 jam per pekan sangat
cocok untuk pelaksanaan revolusi mental sesuai Nawacita. Hal tersebut
merujuk pada keinginan pendidikan karakter menjadi bagian yang harus
menjadi prioritas khusus di pendidikan dasar.
Saat
ini, Pranata mengatakan, Kemendikbud tengah merinci kegiatan-kegiatan
uraian dari lima tugas pokok itu, khususnya untuk pendidikan karakter.
"Baru wacana. Mungkin baru bisa dilaksanakan pada 2017. Kalau untuk SD
dan SMP nantinya fokus pada penguatan pendidikan karakter. Kewajiban
untuk semua guru yang sudah menerima tunjangan profesi,"
jelasnya. (republika).
Demikian
informasi ini kami sampaikan agar semua rekan-rekan Guru mengetahui
bersama dan tidak merasa terbebani harus mengajar 40 jam dalam seminggu.
Post A Comment:
0 comments: