Menteri Pendidikan yang baru Muhadjir Efendy sedang menyusun
aturan baru mengenai Penghapusan penggunaan LKS dan Kewajiban Mengajar
selama 40 Jam dalam seminggu bagi para Guru.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah merumuskan peraturan
menteri untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) tentang penghapusan
lembar kerja siswa (LKS). "Sedang disiapkan peraturannya," kata Kepala
Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam seperti yang BERITA PNS lansir dari Republika.co.id, Rabu (19/10).
Ia
menuturkan, kendati ada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang melarang
sekolah menggunakan LKS terbitan penerbit. Regulasi tersebut hanya
menantang para guru menyediakan dan menyusun materi pelajaran bagi
siswa.
Nizam
mengatakan, peraturan menteri yang akan diterbitkan bersifat
komprehensif. Aturan ini, nantinya tidak hanya mengatur tebtang LKS.
Namun, juga terkait rencana penerapan PPK, guru 40 jam seminggu di
sekolah.
Sebelumnya,
Mendikbud Muhadjir Effendy LKS dinilainya kurang efektif setelah
berdiskusi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). "LKS ini
menurut saya banyak biasnya. Kami sudah ada edaran untuk tidak lagi
memakai LKS," kata Mendikbud Muhajir Effendy saat ditemui Republika.co.id di sela Forum Kebudayaan Dunia (WCF) 2016 di Nusa Dua, Kamis (13/10).
Mantan
rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengatakan guru juga
dilarang bekerja sama dengan perusahaan atau lembaga yang memproduksi
LKS. Guru bertanggung jawab mengajar muridnya sampai tuntas tanpa
membawa pekerjaan rumah berupa LKS ke rumah.
Post A Comment:
0 comments: