Bapak/ibu PNS sekalian berikut ini kami sampaikan mengenai Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari tua bagi para PNS serta cara perhitungan dan Manfaatnya bagi PNS.
 

Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Bagi PNS (JP dan JHT PNS) merupakan amanat yang tertuang dalam pasak 91 ayat (6) dan pasal 92 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Saat ini, RPP tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS sedang dalam tahap penyusunan.

Dengan adanya Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS diharapkan pada saat seorang PNS menjalani masa tuanya dan pensiun dari pegawai negeri, kesejahteraan mereka tetap terjamin.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS.

Pada kesempatan kali ini, saya ingin berbagi informasi mengenai RPP Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua bagi PNS. Berdasarkan RPP yang sedang dalam tahap penyusunan, berikut ini adalah poin-poin yang terdapat dalam RPP tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS:

Pengertian Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS


Jaminan Pensiun PNS (JP PNS) adalah "jaminan berupa manfaat pensiun PNS sebagai bentuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, hak, dan penghargaan atas pengabdian PNS".

Sedangkan Jaminan Hari Tua PNS (JHT PNS) adalah "Jaminan berupa manfaat tabungan PNS yang bersifat sukarela sebagai bentuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, hak, dan penghargaan atas pengabdian PNS".
Manfaat Pensiun PNS adalah "sejumlah uang yang berasal dari iuran Pemerintah dan iuran Pegawai Negeri Sipil setiap bulan beserta hasil pengembangannya yang digunakan untuk membayar pensiun setiap bulan".

Manfaat Tabungan PNS adalah "sejumlah uang yang berasal dari iuran Pemerintah dan iuran PNS setiap bulan beserta hasil pengembangannya yang diberikan pada saat masih aktif sebagai PNS, diberhentikan sebagai PNS sebelum batas usia pensiun, dan/atau pada saat pensiun".

Kepesertaan JP dan JHT PNS


Peserta dari JP dan JHT PNS adalah CPNS dan PNS terhitung mulai pengangkatan sebagai CPNS dan gajinya dibayarkan.

Kepesertaan dalam program JP dan JHT PNS berakhir apabila peserta:
  • meninggal dunia;
  • atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
  • mencapai batas usia pensiun;
  • perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
  • tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Jaminan Pensiun PNS (JP PNS)


Iuran JP PNS ditanggung bersama antara Pemerintah dan PNS dimana pemerintahmenanggung sebesar 10% dari penghasilan bulanan PNS dan PNS yang bersangkutan sebesar 1% dari penghasilan bulanannya yang dipotong dari penghasilan bulanannya.

Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme pemotongan penghasilan untuk iuran JP PNS diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Besaran Manfaat Pensiun PNS


Besarnya manfaat pensiun PNS yang diterima oleh PNS dihitung dengan menggunakan rumus:

MP    =    AP    +    ASS

Dimana:
  • MP   = Manfaat Pensiun PNS
  • AP   = Perhitungan aktuaria akun pensiun PNS
  • ASS = Perhitungan aktuaria hasil Akun Subsidi Silang dana pensiun PNS secara keseluruhan setiap tahun.

Selanjutnya, AP dihitung menggunakan rumus:

AP    =    IAP    x    MI    x    PR

Dimana:
  • IAP = Indeks Akun Pensiun PNS.
  • MI  = Masa Iur.
  • PR  = Penghasilan PNS Rata-Rata dalam 3 tahun terakhir.

Sedangkan ASS dihitung dengan menggunakan rumus:
ASS = DSS/JPMP
Dimana:
  • DSS = Dana subsidi silang.
  • JPMP =  Jumlah penerima manfaat pensiun PNS.

JPMP terdiri atas:
  • akun PNS yang tidak diberikan Manfaat Pensiun;
  • pensiunan PNS yang meninggal dunia sebelum selesai masa jaminan pensiun 30 tahun;
  • penghentian atau pengurangan Manfaat Pensiun bagi pensiunan PNS yang masih mempunyai penghasilan/upah;
  • pengurangan Manfaat Pensiun bagi PNS yang mempunyai istri/suami yang juga menerima Manfaat Pensiun; dan
  • uang yang diterima dalam bentuk sumbangan, hadiah, warisan, atau wasiat, atau bentuk lainnya sebagai sumbangan sukarela.

Syarat Mendapatkan Manfaat Pensiun PNS


Syarat mendapatkan Manfaat Pensiun meliputi:
  • masa iur: 5 tahun secara berturut-turut;
  • usia: paling cepat 58 tahun; dan
  • tidak mempunyai Penghasilan yang bersumber dari APBN/D, BUMN/D, dan/atau Badan Usaha Milik Swasta.
Pensiunan PNS yang masih memiliki Penghasilan yang bersumber dari APBN/D, BUMN/D, dan/atau Badan Usaha Milik Swasta, jika Penghasilan pensiunan PNS tersebut lebih kecil dari Manfaat Pensiun, maka Manfaat Pensiun diberikan sebesar Manfaat Pensiun yang seharusnya diterima dikurangi Penghasilan.

Manfaat Pensiun PNS yang Meninggal Dunia


PNS yang berhenti bekerja karena meninggal dunia diberikan Manfaat Pensiun kepada:
  • janda atau duda PNS sebesar 50% dari Manfaat Pensiun sampai janda atau duda PNS meninggal dunia atau kawin lagi; atau
  • anak kandung, jika janda atau duda PNS meninggal dunia atau kawin lagi, sebesar 25% Manfaat Pensiun sampai anak tersebut berusia 25 tahun; atau
  • anak angkat, jika janda atau duda PNS meninggal dunia atau kawin lagi atau PNS tersebut tidak memiliki istri atau suami, sebesar 25% Manfaat Pensiun sampai anak tersebut berusia 25 tahun.

Manfaat Pensiun PNS yang Mengundurkan Diri/Berhenti Kerja atas Permintaan Sendiri


CPNS dan PNS yang berhenti bekerja atas permintaan sendiri/mengundurkan diri dari PNS, dengan masa kerja kurang dari 5 tahun tidak diberikan Manfaat Pensiun, tetapi diberikan iuran PNS beserta hasil pengembangannya.

Manfaat Pensiun PNS yang mencapai BUP


PNS yang telah pensiun karena mencapai Batas Usia Pensiun berhak mendapatkan Manfaat Pensiun. PNS yang mencapai batas usia pensiun, masih bekerja pada instansi pemerintah atau swasta, dan mendapat Penghasilan yang besarnya diatas Manfaat Pensiun, maka manfaat Pensiun tersebut dihentikan.

Manfaat Pensiun yang dihentikan akan diaktifkan kembali pada saat pensiunan PNS tersebut tidak bekerja dan tidak mendapat Penghasilan lagi.

Jika besarnya penghasilan/upah sebagaimana yang diterima pada instansi pemerintah atau swasta lebih kecil dari Manfaat Pensiun, kepada pensiunan PNS tersebut diberikan Manfaat Pensiun dikurangi dengan Penghasilan yang didapatnya.

Manfaat Pensiun PNS yang Pensiun Dini.


CPNS dan PNS yang berhenti bekerja karena pensiun dini dengan masa kerja kurang dari 5 tahun tidak diberikan Manfaat Pensiun, namun diberikan iuran PNS beserta hasil pengembangannya.

PNS yang berhenti bekerja karena pensiun dini dengan masa kerja 5 tahun atau lebih diberikan Manfaat Pensiun.

Jaminan Hari Tua

Melalui RPP tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, PNS dianjurkan untuk menabung. Tabungan PNS sifatnya sukarela dan Pemerintah memberikan iuran pemerintah pada tabungan PNS dengan besaran yang akan disebutkan di bawah nanti.

Tabungan PNS dapat digunakan untuk:
  • pembiayaan perumahan PNS;
  • pembiayaan pendidikan putra dan putri PNS yang bersangkutan;
  • modal usaha pada saat PNS pensiun; atau
  • tambahan penerimaan manfaat disamping penerimaan manfaat jaminan sosial dan Manfaat Pensiun PNS

Iuran Tabungan PNS


Seperti telah disebutkan di atas, Pemerintah memberikan Iuran Pemerintah pada Tabungan PNS. Iuran pemerintah diberikan sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian PNS.

Iuran pemerintah diberikan untuk memotivasi PNS menghemat dan menabung sebagian penghasilannya untuk kebutuhan pembiayaan perumahan, pembiayaan pendidikan putra-putri PNS, modal awal pada saat pensiun atau tambahan penerimaan Manfaat Pensiun.

Iuran pemerintah dibiayai dari Pajak Penghasilan PNS yang tersedia pada instansi pemerintah untuk pembayaran penghasilan PNS.

Besarnya iuran pemerintah maksimum 5% penghasilan PNS. (10% lagi digunakan untuk Dana Pensiun PNS)

PNS yang tidak memberikan iuran PNS dalam Tabungan PNS hanya diberikan iuran Pemerintah sebesar 1% penghasilan PNS. PNS yang memberikan iuran PNS dalam Tabungan PNS, akan diberikan tambahan iuran pemerintah dengan perbandingan sebagai berikut:

Akun Tabungan PNS
Iuran PegawaiIuran PemerintahTotal Iuran:
0%1%0%1%
1%1%1%3%
2%1%2%5%
3%1%3%7%
4%1%3.5%8.5%
5%1%4%10%
6-15%1%4%5% + Iuran PNS
Iuran PNS paling tinggi sebesar 15% dari penghasilan dan setiap 6 bulan dapat dirubah apakah mau ditambah, dikurangi, atau dihentikan iurannya.

Iuran PNS dan Iuran Pemerintah dicatat dalam akun Tabungan PNS.

Manfaat dan Pilihan Manfaat JHT PNS


Apabila seorang PNS telah berhenti dari PNS, maka yang bersangkutan berhak atas jumlah akun Tabungan PNS dan pengembangan dari akun tabungan tersebut. Selain itu, PNS juga dapat meminjam uang dari akun Tabungan PNS untuk keperluan:
  • pembiayaan rumah; atau
  • pembiayaan pendidikan anak;
Selanjutnya, jika seorang PNS pensiun karena mencapai BUP, serta tidak lagi bekerja di instansi pemerintah, dapat menarik dana dari akun Tabungan PNS dengan pilihan:
  • dibayarkan sekaligus (lumpsum); atau
  • dibayarkan bulanan.
Demekianlah informasi mengenai jaminan pensiun dan jaminan Hari Tua PNS. Smeoga informasi ini bermanfaat untuk sobat PNS semua.
Sumber: gajibaru.com
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: