Guru Terancam Tidak bisa terima Sertifikasi Guru karena adanya peraturan baru dari pemerintah mengenai sertifikasi guru.


Sebanyak ratusan guru di Metro terancam tidak menerima tunjangan sertifikasi. Hal tersebut menyusul penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016.

Peraturan baru tersebut memuat petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil (PNS). Disebutkan dalam aturan tersebut, guru di sekolah yang memiliki kurang dari 120 siswa, tidak lagi mendapat tunjangan sertifikasi.

Nasriyanto Effendi, Ketua Dewan Pendidikan Metro mengatakan, Permen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016 mulai diberlakukan Juli. PP itu menggantikan PP Nomor 74 Tahun 2008. Pada PP sebelumnya itu, guru di sekolah yang memiliki kurang dari 120 siswa, masih mendapat tunjangan sertifikasi.

"Kekhawatiran itu kemarin disampaikan para guru SD di Metro Selatan ke Dewan Pendidikan. Itu sekitar 73 guru SD yang pada sertifikasi triwulan I dan II mereka terima, tapi karena peraturan ini mereka terancam tidak menerima,"ujarnya , Minggu (7/8/2016).

(sumber: tribunnews.com)

Demikan informasi mengenai sejumlah guru yang tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi guru  karena adanya aturan baru.
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: