Guru Terancam Tidak bisa terima Sertifikasi Guru karena adanya peraturan baru dari pemerintah mengenai sertifikasi guru.
Sebanyak
ratusan guru di Metro terancam tidak menerima tunjangan sertifikasi.
Hal tersebut menyusul penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016.
Peraturan
baru tersebut memuat petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, dan
tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil (PNS). Disebutkan
dalam aturan tersebut, guru di sekolah yang memiliki kurang dari 120 siswa, tidak lagi mendapat tunjangan sertifikasi.
Nasriyanto
Effendi, Ketua Dewan Pendidikan Metro mengatakan, Permen Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016 mulai diberlakukan Juli. PP itu
menggantikan PP Nomor 74 Tahun 2008. Pada PP sebelumnya itu, guru di
sekolah yang memiliki kurang dari 120 siswa, masih mendapat tunjangan
sertifikasi.
"Kekhawatiran
itu kemarin disampaikan para guru SD di Metro Selatan ke Dewan
Pendidikan. Itu sekitar 73 guru SD yang pada sertifikasi triwulan I dan
II mereka terima, tapi karena peraturan ini mereka terancam tidak
menerima,"ujarnya , Minggu (7/8/2016).
(sumber: tribunnews.com)
Demikan informasi mengenai sejumlah guru yang tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi guru karena adanya aturan baru.
Post A Comment:
0 comments: