Tapera merupakan komitmen atau sarana bantuan pemerintah
untuk mempermudah masyarakat Berpenghasilan rendah dan PNS dalam
mempermudah memperoleh perumahan yang layak dan mudah.
Hadirnya
UU Tapera bakal mencairkan persoalan terbesar dalam kepemilikan rumah,
yakni dalam pembayaran uang muka kredit pemilikan rumah (KPR).
Upaya
pemerintah membantu PNS yang kesulitan memiliki rumah sendiri,
sebenarnya sudah di terlihat dan dirasakan hasilnya sejak tahun 1993.
Saat itu, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No.
14/1993 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya melahirkan
Badan Pelaksana Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS.
Komitmen
pemerintah untuk terus membantu masyarakat berpenghasilan rendah
termasuk PNS untuk memiliki rumah semakin kuat dengan hadirnya UU
tentang Tapera."Bapertarum ini merupakan embrio dari Tapera," ujar
Direktur Utama Bapertarum Heroe Soelistiawan dalam perbincangan dengan
awak Majalah Layanan Publik baru-baru ini.
Dikatakan,
pada tahun 1993 pemerintah membentuk perum perumnas, sebagai BUMN yang
melakuan penyediaan rumah bagi masyarakat. Pada masa itu juga ada Kredit
Liquiditas Bank Indonesia (KLBI). "Saat itu, pemerintah melihat bahwa
kendala PNS untuk memiliki rumah hanya masalah uang muka. Karena itu PNS
dipaksa menabung melalui Bapertarum, guna untuk menambah uang muka,"
ujarnya.
Kini, dengan UU
Tapera, Bapertarum akan bergabung ke dalam Tapera. Ada amanat UU yang
memerintahkan pembentukan tapera dalam waktu paling lama dua tahun.
Bapertarum akan terlibat aktif dalam mempersiapkan terbentuknya Tapera.
Dan sejauh ini, masih tetap melaksanakan peran untuk mendorong dan
membantu PNS untuk memiliki rumah.
Menurut
Heroe, kehadiran Tapera bertujuan untuk mengumpulkan dana murah jangka
panjang. Hal ini dilatarbelakangi kenyataan bahwa, struktur pembiayaan
perumahan ini bersifat jangka panjang, kreditnya juga jangka panjang,
tetapi struktur pembiayaan relatif jangka pendek. "Sumber pendanaan
untuk perumahan berasal dari perbankan yang umumnya jangkanya pendek,
dalam bentuk deposito, tabungan, dan lain-lain. Dana perumahan di
Indonesia itu sangat riskan," imbuhnya.
Seperti
halnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tapera juga
dimaksudkan untuk mendorong pemenuhan perumahan, khususnya bagi rakyat.
Caranya, pemerintah berinisiatif untuk mengumpulkan dana murah dari
masyarakat, dengan tujuan untuk memperkuat sisi pembiayaan perumahan.
Dengan demikian, nantinya dana itu bisa disalurkan dalam bentuk
pembiayaan perumahan, sehingga meningkatkan kerterjangkauan masyarakat
untuk membeli dan memiliki rumah. Kalau Bapertarum dibuat berdasarkan
Kepres, Tapera dibuat berdasarkan undang-undang, sehingga memiliki
kekuatan jauh lebih besar.
Saat
ini, ada dua langkah yang tengah dan akan dilakukan oleh Bapertarum
menuju Tapera. Pertama, menyiapkan proses penutupan Bapertarum, yang
dilakukan dengan menunjuk konsultan maksimum satu tahun, terkait dengan
laporan tahunan. Langkah kedua, menyiapkan informasi seoptimal mungkin,
yang menegaskan bahwa pada saat penggabungan nanti, hak PNS aman dan
tidak akan berkurang sedikit pun. "Sebab dalam Bapertarum, terdapat
iuran peserta yakni, dan hasil pemupukan yang semuanya merupakan hak
PNS," tegasnya.
Sebenarnya
Heroe prihatin dengan masih banyaknya PNS yang hingga kini belum
memiliki rumah, meskipun Bapertarum sudah berusaha semaksimal mungkin
untuk memberikan bantuan uang muka. Pasalnya, rumah merupakan kebutuhan
pokok setiap individu.
Kenyataan
pula, banyak orang yang melakukan bisnis kontrakan dan kos-kosan yang
nyaman ditempati, dan berdampak pada menurunnya niat orang, termasuk PNS
untuk membeli dan memiliki rumah sendiri. Tampaknya, kekurang pedulian
warga masyarakat untuk memilik rumah sendiri perlu digugat. Sebab rumah
bukan sekadar tempat tinggal, tetapi juga merupakan bagian dari status
sosial.M eskipun orang merasa nyaman tinggal di rumah
kontrakan, tetap saja lebih nyaman kalau menempati rumah milik sendiri.
"Rumah merupakan bagian dari status sosial, selain sebagai tempat
singgah," ujar Heroe.
Bagi
para PNS, dengan adanya Bapertarum, bantuan uang muka dari pemerintah
ini juga harus dilihat sebagai suatu kesempatan. Karena itu jangan di
sia-siakan. Kalau selama ini pembiayaan perumahan hanya dari perbankan,
dengan adanya Tapera, selain untuk memprrmudah pembiayaan perumahan,
diharapkan diharapkan pembiayaan tentang perumahan bisa lebih turun.
Pasalnya
tidak hanya tergantung dari dana perbankan yang bersifat jangka pendek.
Dengan adanya Tapera, maka pemberi kredit perumahan akan menjadi tiga,
yakni kredit rumah komersial, kredit LFPP, dan kredit Tapera. Kalau
selama ini Bapertarum hanya bisa membantu di bagian uang muka, dengan
adanya Tapera, nantinya PNS maupun MBR bisa memanfaatkan KPR Tapera,
termasuk untuk renovasi rumah.
Fungsi
layanan Tapera akan menjadi lebih luas, dan iuran yang didapat juga
akan lebih besar. "Karena sudah diatur oleh undang-undang, maka kita
jalani saja proses penggabungan Bapertarum ke Tapera. Yang jelas PNS
tidak akan dirugikan," pungkas Heroe. (ags/HUMAS MENPANRB)
Demikian
informasi ini semoga bermanfaat bagi para PNS yang belum mempuyai rumah
dan ingin mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan rumah idaman.
Post A Comment:
0 comments: