Alhamdulillah akhirnya NIP dari PTT dan Honorer kini telah
ditetapkan Oleh BKN. Berikut penjelasan BKN mengenai penetapan NIP PTT
dan Honorer ini.
Badan
Kepegawaian Negara (BKN) memastikan, dari 39.090 Pegawai Tenaga Kontrak
(PTT) dari Tenaga Kesehatan (Dokter; Dokter Gigi; dan Bidan) sebanyak
16. 642 telah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP)nya. Sedangkan, 112
berstatus berkas tidak lengkap (BTL) dan sebanyak 12.272 masih dalam
proses verifikasi dan validasi.
Kepala
Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Mohammad Ridwan dalam siaran
persnya Selasa (2/5) menyebutkan, dari 39.090 PTT Tenaga Kesehatan, BKN
baru menegaskan berkas usulan masuk penetapan NIP sebanyak 29. 026 dari
masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Dan
usul masuk yang diterima BKN tersebut, sebanyak 16. 642 telah
ditetapkan NIP-nya, 112 berstatus berkas tidak lengkap (BTL) dan
sebanyak 12.272 masih dalam proses verifikasi dan validasi," tegas
Ridwan.
Seperti diberitakan sebelumnya, proses penetapan NIP untuk PTT Tenaga Kesehatan itu berlangsung dalam 3 (tiga) tahapan, yakni:
1. Apabila usul penetapan NIP disampaikan kepada Kepala Kantor Regional BKN pada bulan Februari 2017, maka TMT-nya 1 Maret 2017;
2. Apabila usul penetapan NIP disampaikan kepada Kepala Kantor Regional BKN pada bulan Maret 2017, maka TMT-nya 1 April 2017;
3. Apabila usul penetapan NIP disampaikan kepada Kepala Kantor Regional BKN pada bulan April 2017, maka TMT-nya 1 Mei 2017.
2. Apabila usul penetapan NIP disampaikan kepada Kepala Kantor Regional BKN pada bulan Maret 2017, maka TMT-nya 1 April 2017;
3. Apabila usul penetapan NIP disampaikan kepada Kepala Kantor Regional BKN pada bulan April 2017, maka TMT-nya 1 Mei 2017.
Sementara
terkait usul masuk yang baru disampaikan kepada BKN setelah 1 Mei 2017,
menurut Mohammad Ridwan, hingga saat ini BKN masih menunggu kebijakan
dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan-RB) untuk menentukan penyikapan lebih lanjut.
Sumber: setkab.go.id
Demikian
informasi mengenai penetapan NIP PTT dan Honorer oleh BKN ini kami
sampaikan. semoga rekan -rekan Honorer yang belum segera menyusul ya.
Post A Comment:
0 comments: