Sudah tak ada alasan lagi para anggota Dewan untuk tidak mengesahkan Revisi UU ASN.

Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka menegaskan tidak ada alasan lagi bagi dewan untuk tak menyetujui revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi hak inisiatif DPR.

Rieke: Anggota Dewan Sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak mengesahkan Revisi UU ASN

"Usulan ini sudah disetujui sepuluh fraksi dalam rapat pleno baleg 1 Desember 2016. Dan sebelumnya telah disetujui di paripurna DPR sebagai prolegnas prioritas 2016," kata Rieke di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (15/12).
Dia berharap pimpinan dewan memutuskan agar usulan revisi UU ASN dibacakan di sidang paripurna terakhir tahun 2016, hari ini, dan disahkan menjadi usul inisiatif DPR untuk dibahas bersama pemerintah pada masa sidang berikut.

"Baleg sudah menyurati pimpinan dalam rapat Bamus 6 Desember. Surat sudah saya serahkan sebagai pengusul, beserta draft naskah akademik, draft RUU perubahan yang diterima Pak Agus Hermanto (pimpinan DPR-red)," tegas politikus PDI Perjuangan.

Rieke berharap revisi UU ASN mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan. Sebab, para honorer yang berjuang untuk diangkat sebagai CPNS, berasal dari semua daerah pemilihan wakil rakyat.

"Saya berharap tuntutan seperti ini mendapat dukungan dari seluruh anggota DPR. Karena honorer ada di seluruh daerah pemilihan, dan sudah kewajiban anggota DPR memperjuangkan nasib mereka," pungkasnya. 
Sumber:JPNN
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: