Sudah tak ada alasan lagi para anggota Dewan untuk tidak mengesahkan Revisi UU ASN.
Anggota
DPR Rieke Diah Pitaloka menegaskan tidak ada alasan lagi bagi dewan
untuk tak menyetujui revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi hak inisiatif DPR.
Rieke: Anggota Dewan Sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak mengesahkan Revisi UU ASN |
"Usulan
ini sudah disetujui sepuluh fraksi dalam rapat pleno baleg 1 Desember
2016. Dan sebelumnya telah disetujui di paripurna DPR sebagai prolegnas
prioritas 2016," kata Rieke di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (15/12).
Dia
berharap pimpinan dewan memutuskan agar usulan revisi UU ASN dibacakan
di sidang paripurna terakhir tahun 2016, hari ini, dan disahkan menjadi
usul inisiatif DPR untuk dibahas bersama pemerintah pada masa sidang
berikut.
"Baleg
sudah menyurati pimpinan dalam rapat Bamus 6 Desember. Surat sudah saya
serahkan sebagai pengusul, beserta draft naskah akademik, draft RUU
perubahan yang diterima Pak Agus Hermanto (pimpinan DPR-red)," tegas
politikus PDI Perjuangan.
Rieke
berharap revisi UU ASN mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan.
Sebab, para honorer yang berjuang untuk diangkat sebagai CPNS, berasal
dari semua daerah pemilihan wakil rakyat.
"Saya
berharap tuntutan seperti ini mendapat dukungan dari seluruh anggota
DPR. Karena honorer ada di seluruh daerah pemilihan, dan sudah kewajiban
anggota DPR memperjuangkan nasib mereka," pungkasnya.
Sumber:JPNN
Post A Comment:
0 comments: