Tuntutan rekan-rekan Honorer akhirnya diterima juga oleh Pimpinan DPR,
walaupun Paripurna Revisi UU ASN masih belum bisa dilakukan bulan ini.
Namun, Wakil DPR sudah berjanji akan diselesaikan pada bulan Januari
2017.
Wakil
Ketua DPR Fahri Hamzah didampingi Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan
Rieke Diah Pitaloka, menerima puluhan perwakilan Presidium Komite
Nasional Revisi UU ASN, di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (15/12).
Di
depan pimpinan dewan, komite yang terdiri dari pegawai pemerintah
bersatus tidak tetap, tenaga honorer, pegawai tetap Non-PNS dan pegawai
kontrak di pemerintahan, menyampaikan dukungan terhadap revisi UU ASN.
"Komite
mendukung DPR untuk segera mengesahkan perubahan atas UU nomor 5 tahun
2014 tentang ASN sebagai RUU usul inisiatif DPR, untuk selanjutnya
dibahas," kata juru bicaranya Mariani, seorang bidang desa yang telah
mengabdi sebagai PTT sejak 2006.
Berikut tuntutan Komite Nasional Revisi UU ASN, untuk menjadi pertimbangan DPR:
1.
Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga
kontrak yang pada saat undang-undang ini diundangkan telah secara
terus-menerus bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit selama 3
(tiga) tahun wajib diangkat menjadi PNS secara langsung tanpa melalui
ujian hanya seleksi administrasi dengan verifikasi dan validasi data
untuk mencegah terjadinya data kepegawaian fiktif.
2.
Semua pegawai ASN tanpa terkecuali berhak atas program jaminan sosial
sesuai dengan amanat UU Nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial yaitu 5(lima) program jaminan sosial : Jaminan
Kesehatan, Jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun,
Jaminan Kematian.
3. Perlu dibuatkan peraturan pelaksanaan dari revisi UU ASN ini yaitu harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
4.
Harus diatur ketentuan tenggat waktu pengangkatan tenaga honorer,
pegawai tidak tetap, pegawai tetap nonPNS, dan tenaga kontrak menjadi
PNS dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah Undang-Undang
ini diundangkan.
5. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawaitidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Sumber: jpnn
Post A Comment:
0 comments: