BPJS Kesehatan merupakan layanan asuransi yang disediakan
negara bagi seluruh penduduk indonesia yang membutuhkan perawatan kalau
sakit. Hampir seluruh penduduk indonesia sudah menjadi Anggota BPJS Kesehatan ini. Namun, pemerintah masih terkendala pada pembayaran Iuran para peserta BPJS Kes yang sering nunggaq.
Gambar ilustrasi |
Oleh karena itu pemerintah memberlakukan kebijakan baru berikut ini.
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan akan
menghentikan sementara kepesertaan BPJS Kesehatan bila terlambat
melakukan pembayaran iuran kepesertaan.
Aturan baru ini berlaku dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin.
"Peserta
BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran dalam satu bulan tidak
akan dikenakan denda keterlambatan, tetapi kepesertaannya langsung
dinon-aktifkan," kata Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan
Antar-lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi di Kantor BPJS Kesehatan,
Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Menurut dia, aturan baru ini
sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Jaminan Kesehatan yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada
Maret 2016 lalu.
Ketentuan baru tersebut berlaku bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah (PPU).
Tujuan
pemberlakuan aturan baru ini untuk meningkatkan kesadaran peserta
terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin. Pasalnya, dalam
perkembangan program BPJS Kesehatan, banyak peserta yang sudah
menggunakan fasilitas, tetapi tidak mau menanggung beban iuran.
Bayu
menjelaskan, di aturan lama, peserta BPJS Kesehatan yang telat membayar
iuran akan dikenakan denda sebesar dua persen dari total tunggakan.
Batas toleransi menunggak adalah selama tiga bulan.
Pada
aturan baru, layanan yang dinon-aktifkan sementara karena telat
membayar iuran dapat kembali aktif jika peserta penjaminan membayarkan
iuran dengan jumlah iuran yang tertunggak.
Dengan
status kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang
dijamin BPJS Kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)
dan rawat jalan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan
(FKRTL).
Sumber: kompas.com
Demikian informasi mengenai peraturan baru bagi peserta BPJS Kesehatan yang telat bayar iuran akan langsung di Non-Aktifkan jadi peserta BPJS Kesehatan. Share informasi penting ini agar semua tahu. terima kasih.
Post A Comment:
0 comments: