Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua.
PNS kementerian Agama |
Dengan
terbitnya Perpres Nomor 154 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di
Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya
tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa
PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya.
Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan.
Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan.
Pegawai
yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain
diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Besarnya
Tunjangan Kinerja adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015 dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Bagi
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama RI yang diangkat sebagai
pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan
kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Apabila
tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari pada tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi
pada jenjangnya.
Pajak
Penghasilan atas Tunjangan Kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Pada
saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di
Lingkungan Kementerian Agama RI wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan
agenda reformasi birokrasi dimonitor dan dievaluasi secara berkala
oleh secara berkala oleh Kementerian Agama RI dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Agama RI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber: gajipns.com
Demikian informasi mengenai kenaikan Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016.
Post A Comment:
0 comments: