Berikut informasi mengenai Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016 yang kami sampaikan untuk anda semua.

PNS kementerian Agama

Dengan terbitnya Perpres Nomor 154 tahun  2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agama, maka pembayaran tukin kemenag hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan, baik berupa PMK, Perdirjen Perbendaharaan ataupun berbentuk peraturan lainnya.

Berikut ini beberapa point yang terdapat dalam Perpres Nomor 154 tahun 2015. Dengan pertimbangan bahwa  adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Agama RI, tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan.

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Besarnya Tunjangan Kinerja adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015 dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama RI yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama RI wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi  dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh secara berkala oleh Kementerian Agama RI dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Agama RI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber: gajipns.com
Demikian informasi mengenai kenaikan Tunjangan kinerja kementerian Agama 2016.
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: