Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menyepakati
bahwa akan dilakukannya sistem pelayanan Kenaikan Pangkat PNS dan Pesiun
secara Otomatis.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Kuspriyo Murdono |
Humas
BKN, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Badan
Kepegawaian Negara (BKN) sepekati lakukan penerapan sistem layanan
Kenaikan Pangkat (KP) & Pensiun otomatis. Kesepakatan tersebut
merupakan bagian dari tindak lanjut Penandatanganan Nota Kesepahaman
antara BKN dan Kemenkunham tentang Kerjasama Kelembagaan dalam rangka
Optimalisasi Impelementasi Manajemen Aparatur Sipil Negara yang
berlangsung Senin, (15/8) lalu.
Deputi
Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Kuspriyo Murdono menyampaikan bahwa
sebelum sistem KP & Pensiun Otomatis ditetapkan bagi pegawai
Kemenkumham, BKN akan dilakukan rekonsiliasi data dalam Sistem Informasi
Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) yang dikelola Kemenkunham dengan Sistem
Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dimiliki BKN.
"Dengan
kesepakatan ini tentu diharapakan proses layanan KP & Pensiun
Otomatis dapat berlangsung cepat dan setiap pegawai tidak dirumitkan
dengan proses pengusulan KP dan Pensiun," ungkapnya dalam Penandatangan
Perjanjian Kerjasama Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN dan Sekretaris
Jenderal Kemenkumham Kamis, (8/8) di Graha Pengayom Kantor Kemenkunham
Jakarta.
Penandatanganan
Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawain BKN,
Sekretaris Jenderal Hukum dan HAM, Kepala Kantor Regional (Kanreg) V
BKN Jakarta, Kepala Kanreg III Bandung, dan beberapa Kantor Perwakilan
Kemenkunham wilayah DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Lampung, Banten, Jawa
Barat, serta disaksikan langsung oleh Menteri Hukum & HAM RI
Yasonna H. Laoly.
Sekjend
Hukum dan HAM, Bambang Ramtam Sariwanto menyatakan bahwa sistem KP &
Pensiun Otomatis akan diuji coba terlebih dahulu di beberapa Kanwil
seperti DKI, Lampung, Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Banten.
"Melalui
sistem pelayanan KP & Pensiun secara otomatis ini diharapkan dapat
meminimalisasi kesulitan-kesulitan dalam sistem pelayanan kepegawaian,
sehingga setiap pegawai fokus dalam meningkatkan kinerjanya tanpa perlu
dikhawatirkan dengan urusan administrasi kepegawaiannya," tutupnya.
Sumber: BKN.GO.ID
Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat untuk para PNS sekalian!!!
Post A Comment:
0 comments: