Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menyepakati bahwa akan dilakukannya sistem pelayanan Kenaikan Pangkat PNS dan Pesiun secara Otomatis. 

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Kuspriyo Murdono

Humas BKN, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepekati lakukan penerapan sistem layanan Kenaikan Pangkat (KP) & Pensiun otomatis. Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BKN dan Kemenkunham tentang Kerjasama Kelembagaan dalam rangka Optimalisasi Impelementasi Manajemen Aparatur Sipil Negara yang berlangsung Senin, (15/8) lalu.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Kuspriyo Murdono menyampaikan bahwa sebelum sistem KP & Pensiun Otomatis ditetapkan bagi pegawai Kemenkumham, BKN akan dilakukan rekonsiliasi data dalam Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) yang dikelola Kemenkunham dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dimiliki BKN.
"Dengan kesepakatan ini tentu diharapakan proses layanan KP & Pensiun Otomatis dapat berlangsung cepat dan setiap pegawai tidak dirumitkan dengan proses pengusulan KP dan Pensiun," ungkapnya dalam Penandatangan Perjanjian Kerjasama Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN dan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Kamis, (8/8) di Graha Pengayom Kantor Kemenkunham Jakarta.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawain BKN, Sekretaris Jenderal Hukum dan HAM, Kepala Kantor Regional (Kanreg) V BKN Jakarta, Kepala Kanreg III Bandung, dan beberapa Kantor Perwakilan Kemenkunham wilayah DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Lampung, Banten, Jawa Barat, serta disaksikan langsung oleh Menteri Hukum & HAM RI Yasonna H. Laoly.
Sekjend Hukum dan HAM, Bambang Ramtam Sariwanto menyatakan bahwa sistem KP & Pensiun Otomatis akan diuji coba terlebih dahulu di beberapa Kanwil seperti DKI, Lampung, Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Banten.
"Melalui sistem pelayanan KP & Pensiun secara otomatis ini diharapkan dapat meminimalisasi kesulitan-kesulitan dalam sistem pelayanan kepegawaian, sehingga setiap pegawai fokus dalam meningkatkan kinerjanya tanpa perlu dikhawatirkan dengan urusan administrasi kepegawaiannya," tutupnya.
Sumber: BKN.GO.ID
Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat untuk para PNS sekalian!!!
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: