RPP Manajemen PNS akan segera disahkan Sehingga
kedepannya implementasi UU no 5 tahun 2014 akan lebih Optimal. Dalam RPP
manajemen ASN yang akan disahkan menjadi PP apa saja Simak
penjelasannya Oke...
Suasana rapat Harmonisasi Pengesahan RPP manajemen ASN
|
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman
Abnur mendorong agar RPP Manajemen PNS segera dapat disahkan menjadi PP
karena UU sudah berjalan dua tahun sejak ketok palu. Namun, ia berpesan
agar PP ini tidak menimbulkan masalah baru setelah disahkan, tetapi
jangan lari dari undang-undang.
Hal
itu dikatakan Menteri dalam rapat pembahasan RPP Manajemen ASN di
kantor Kementerian PANRB, Rabu (31/08). "Saya mengapresiasi sudah
menghasilkan draft sejauh ini. Namun bagaimana biar bisa cepat lagi.
Kita harus lebih fokus untuk menyelesaikannya," ujar Asman.
Pasalnya,
peraturan pelaksana UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
sangat ditunggu-tunggu oleh ASN. Belum terbitnya peraturan pemerintah
(PP) mengakibatkan UU ASN belum berjalan optimal.
Sampai
saat ini, baru satu PP yang sudah disahkan yakni mengenai pensiun dan
tunjangan hari tua yang diundangkan dengan PP No. 70/2015 tentang
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS. Masih ada enam
RPP yang sedang disusun, yakni Manajemen PNS, Penilaian Kinerja PNS,
Disiplin PNS, Manajemen PPPK, Korp Pegawai ASN, serta Gaji dan
Tunjangan.
Deputi Bidang SDM
Aparatur Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, RPP tentang Manajemen ASN
sudah selesai harmonisasi tinggal menunggu paraf terakhir dari
Menkopolhukam yang selanjutnya akan dibahas dalam Ratas.
Dari
19 PP yang diamanatkan UU, ijin prinsip yang keluar hanya 7 PP. RPP
tentang Manajemen ASN ini merupakan gabungan dari 11 PP yang seharusnya.
RPP ini berisi sebanyak 15 bab dan 365 pasal. "Mulai hulu sampai hilir
ada di RPP ini," imbuhnya.
RPP
ini mengatur mengenai Hak dan Kewajiban Pegawai ASN, Tata Cara
Pemberhentian dan Pengaktifan kembali PNS, PNS yang Diangkat Sebagai
Pejabat Negara, Pengadaan dan Tata Cara Sumpah/Janji PNS dan
Pengangkatan ASN dalam Jabatan ASN, Pengembangan Karier dan Kompetensi,
Pola Karier,
Promosi, dan
Mutasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Administrasi, Tata Cara Penyusunan
dan Penetapan Kebutuhan dan Jenis Jabatan ASN, Perlindungan PNS, Pangkat
dan Jabatan, dan JPT.
RPP
tentang Penilaian Kinerja PNS dan RPP tentang Gaji dan Tunjangan sedang
dalam tahap harmonisasi. Untuk RPP tentang Manajemen PPPK sudah selesai
harmonisasi kemudian dikirim ke Sekretariat Negara dan menunggu
pembahasan dalam Ratas. Sementara RPP yang lain masih dalam tahap
pembahasan.
Sumber: menpan.go.id
Demikian informasi Mengenai RPP manajemen PNS akan segera disahkan Menjadi PP ASN yang baru termasuk di dalamnya PP gaji dan Tunjangan PNS terbaru
Post A Comment:
0 comments: