Anggaran Buat Tunjangan Profesi guru (TPG) di Potong oleh
Menteri Keuangan. lalu bagaimana nasip para guru, bukan mau
mensejahterakan Guru ini malah memotong.
Menteri
Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memotong anggaran untuk
tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp
23,3 triliun di APBN Perubahan 2016. Pemangkasan anggaran tersebut masuk
dalam program penghematan transfer daerah sebesar Rp 70,1 triliun.
Menkeu Potong Anggaran Buat TPG |
"Tunjangan profesi guru PNSD dihemat Rp 23,3 triliun karena overbudjeting. Gurunya
tidak ada atau gurunya ada tapi tidak bersertifikat, sehingga tidak
bisa diberikan tunjangan itu. Kan syarat dapat tunjangan guru yang
bersertifikat," jelasnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Diakui
Sri Mulyani, pemotongan anggaran tunjangan profesi guru PNSD ini karena
penurunan jumlah guru bersertifikat yang berhak memperoleh tunjangan
ini dari 1,3 juta orang menjadi 1,2 juta orang karena pensiun.
Adanya
sisa tunjangan profesi guru tahun 2015 di rekening kas umum daerah Rp
19,6 triliun yang harus diperhitungkan dalam penyaluran tunjangan di
2016.
"Kami juga menghemat tambahan penghasilan guru
(Tamsil) PNSD Rp 209,1 miliar karena adanya sisa dana Tamsil di kas
daerah yang harus diperhitungkan dalam penyaluran dana Tamsil 2016,"
ujar Sri Mulyani.
Untuk diketahui, pemotongan anggaran
tunjangan profesi guru PNSD dan tambahan penghasilan guru PNSD masuk
dalam penghematan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp 23,7
triliun di APBN-P 2016.
Tunjangan profesi guru PNSD
dipotong Rp 23,3 triliun yang merupakan selisih pagu anggaran di APBN-P
2016 Rp 69,7 triliun, sementara di progonosis pagunya hanya butuh Rp
46,4 triliun.
Sedangkan dana tambahan penghasilan guru
PNSD dipangkas Rp 209,1 miliar yang merupakan selisih dari Rp 1 triliun
di pagu APBN-P dengan progonosis yang lebih rendah Rp 811,4
miliar. "Penghematan anggaran ini bisa menjadi pelajaran bagi daerah
untuk perencanaan lebih baik," harap Sri Mulyani.
Sumber: liputan6.com
Post A Comment:
0 comments: