TRENDING NOW

Kabar Gembira buat sobat semua karena seleksi CPNS 2018 sudah menghitung hari, beberapa sumber sudah menyebutkan bahwa proses pengumuman cpns 2018 akan dilakukan awal Agustus 2018.
 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali membuka kemungkinan untuk menyelenggarakan proses seleksi calon pegawai negeri sipil 2018 (CPNS 2018) antara akhir Juli atau awal Agustus tahun ini.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir menyatakan, pihaknya kini masih terus melakukan proses validasi data untuk menetapkan formasi akhir terkait jumlah aparatur negara yang nantinya akan ditarik.

"Saat ini masih proses validasi dari data-data pengajuan formasi yang diajukan kementerian/lembaga dan daerah melalui e-Formasi," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (15/7/2018).

Dia melanjutkan, Menteri PANRB Asman Abnur telah mengarahkan agar tahap tersebut dapat cepat diselesaikan dalam waktu dekat ini. "Sesuai yang disampaikan Menteri PANRB, diharapkan itu dapat diumumkan akhir bulan ini atau awal Agustus," sebutnya.

Seperti yang telah diketahui, proses penerimaan CPNS 2018 kali ini mengusung misi untuk memprioritaskan sejumlah posisi, seperti guru atau pengajar dan tenaga kesehatan. Selain itu, jalur prioritas juga dibuka untuk para diaspora atau anak bangsa yang berkarir di luar negeri.

"Prioritas untuk diaspora diadakan supaya mereka bisa menyumbangkan keahlian dan kapasitas di bidang masing-masing bagi Tanah Air dengan bekerja di dalam negeri dengan status PNS," ujar Mudzakir.

Namun begitu, lagi-lagi dia mengatakan, prosentase jumlah penerimaan tenaga prioritas tersebut masih terus dihitung berapa besarannya oleh Kementerian PANRB.

Ketika ditanya lebih lanjut terkait hasil evaluasi proses penerimaan CPNS 2017, Mudzakir menjawab, Kementerian PANRB hingga saat ini tidak memiliki catatan buruk atau menerima keluhan dari pihak Kementerian/Lembaga terkait sistem seleksi tersebut.

"Proses telah dijalankan sesuai peraturan dan perundangan, serta mengimplementasikan sistem yang berbasis merit dalam merekrut PNS," Mudzakir menuturkan.
Sumber: liputan6.com
Sistem CAT CPNS 2018 Terintegrasi

Pengumuman seleksi CPNS 2018 yang sampai saat ini ditunggu banyak orang, pengumumannya tinggal menunggu hitungan hari. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (Humas) Kementerian PANRB Mudzakir menyatakan, Kementerian PANRB kini sedang diskusi lebih lanjut terkait keputusan penerimaan CPNS 2018. Ia berharap dalam waktu dekat sudah bisa diumumkan kepada masyarakat.

"Perihal tersebut sedang dalam pembahasan, diharapkan dalam waktu dekat dapat diinfokan ke publik. Nanti akan saya bagikan informasinya segera," bebernya.

Mudzakir memastikan, bahwa informasi penerimaan CPNS 2018 akan segera diketahui masyarakat.

Di sisi lain, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, Kementerian PANRB mengundur waktu penerimaan CPNS 2018 dari yang semula di awal Juli menjadi kemungkinan di akhir Juli. 

"Wah kayanya diundur ya, soalnya dari Kementerian PANRB menemukan ada metode baru di Kementerian, Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah atau K/L/D-nya sendiri. Tapi tetap pada bulan Juli. Jadi ditunggu saja," tuturnya, Minggu (08/7/2018).

Sistem Terintegrasi 

Mulai 2018, semua sistem akan terintegrasi. Tidak masalah kamu orang mana, tidak masalah kamu daftar dimana, apakah daftar CPNS pusat ataukah daftar CPNS daerah - semua muara pendaftarannya adalah di sscn.bkn.go.id (Ingat saat daftar nanti hanya akses dari Komputer, bukan dari ponsel atau HP)

Dan lagi, mulai tahun ini....Untuk tes kompetensi bidang sendiri dibawah koordinasi BKN. Untuk tes TKB minimal di provinsi akan ada satu tempat tes. Jadi setiap daerah nanti diharapkan untuk mengumpulkan soal untuk tes SKB itu ke BKN. Karena tes SKB-nya juga pakai CAT. Basisnya pakai CAT BKN. Semuanya terintegrasi akan berjalan seperti itu, dan sampai saat ini segala infrastruktur web, bandwith, system sampai dengan hal hal terkecil lainnya masih dipersiapkan dengan cara terbaik. BKN sendiri memperkirakan tahun ini akan ada sekitar 10 juta pendaftar.

Kelulusan sendiri ditentukan dengan sistem passing grade. Nilai akhir kelulusan adalah hasil akumulasi dari nilai SKB dan SKD. Standar perhitungan SKD sendiri silakan lihat perhitungan detailnya di bagian perhitungan pasing grade 2018
Sumber: asncpns.com
Demikian informasi mengenai sistem baru dalam Seleksi CPNS 2018.

Jakarta - Pemerintah kembali membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 baru. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, jumlah PNS yang direkrut mencapai 220 hingga 250 ribu orang.

Dia mengatakan penerimaan CPNS 2018 akan diumumkan setelah adanya penetapan formasi. "Penetapan sekitar 1-2 minggu lagi, kemudian baru diumumkan penerimaan CPNS," kata Asman di Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Jumat, 13 Juli 2018.
Asman enggan membocorkan gambaran formasinya karena butuh waktu untuk melakukan finalisasi. Kementeriannya bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) masih memperhitungkan sejumlah faktor, seperti jumlah pegawai yang akan pensiun tahun ini dan belanja pegawai di pemerintah pusat dan daerah.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan, penerimaan CPNS 2018 kemungkinan akan diumumkan pada akhir Juli 2018. Ridwan mengatakan dari total jumlah penerimaan CPNS, formasi yang paling dibutuhkan adalah tenaga pendidik atau guru sekitar 100 ribu orang.

Selain tenaga pendidik, formasi lain yang diutamakan ialah tenaga kesehatan, seperti dokter, bidan, dan perawat. "Ini untuk mengisi sesuai dengan arah nawacita Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo), terutama daerah terluar, tertinggal, terbelakang," ujar Ridwan.
Ridwan mengungkapkan, penerimaan CPNS 2018 juga menambah formasi afirmatif. Jika sebelumnya dibuka jalur prioritas bagi penyandang disabilitas, lulusan cum laude, dan putra-putri Papua, kini pemerintah membuka kesempatan bagi diaspora dan atlet berprestasi taraf dunia.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan penerimaan Calon Pegawan Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan segera dibuka.
Tentu saja kabar tersebut telah lama dinantikan oleh para pencari kerja yang inign menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
 

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Regormasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengumumkan pembukaan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Juli mendatang.
Penerimaan ini khusus untuk mengisi kebutuhan pegawai di pemerintahan daerah, baik kabupaten/kota atau provinsi.
Hal itu diungkapkan oleh Menpan RB Asman Abnur saat peresmian Excelso Coffee Shop di SPBU Vitka, Tiban, Batam.
//
Namun pengumuman resmi mengenai kepastian tanggal dbukanya pendaftaran penerimaan CPNS 2018 belum kunjung diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Untuk mengisi waktu sembari menunggu pengumuman, BKN mengimbau calon pelamar untuk melakukan 
Dalam akun Twitter-nya, BKN menghimbau kepada calon .pelamar untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) terdaftar di database nasional.
BKN juga mengumumkan kembali bahwa pendaftaran CPNS 2018 hanya melalui web SSCN BKN yg akan diaktifkan setelah pengumuman resmi.
Pengumuman formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 diperkirakan keluar di akhir Juni. Pemerintah daerah yang bakal menggelar pelaksanaan saat ini telah mempersiapkan infrastruktur.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bangka Barat Heru Warsito menyampaikan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) diperkirakan bulan Juni atau Juli ini, Kamis (21/6/2018).
Kepastian ini menurutnya setelah pihaknya mendapat kabar dari Kemenpan RB dan BKD mengenai penerimaan CPNS. 
"Kemarin kami sudah mendapat kabar dari Kemenpan RB dan BKD mengenai penerimaan CPNS, mudah-mudahan akhir Juni dan Juli ini formasinya sudah keluar dan penerimaan dilakukan," terang Heru kepada Bangkapos.com, Kamis (21/6).

Dia menerangkan, semua persiapan untuk penerimaan CPNS dan peralatan sudah dipersiapkan. Tinggal menunggu kepastian penerimaannya.
"Secara persiapan kami sudah semua, karena semua terfokus pada sistem online. Kalau persyaratan sama semua, tinggal teman-teman download, dan bisa dilihat di situs BKD atau Menpan RB," jelasnya.
Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan BKN, M. Ridwan, mulai dengan proses pendaftaran secara online melalui https://sscn.bkn.go.id (websiteSSCN), Seleksi Administrasi, sampai dengan proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Sambil menunggu pengumuman penerimaan CPNS resmi yang akan dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), BKN telah melakukan peningkatan kapasitas (upgrading) web SSCN, karena diperkirakan akan terdapat 8-10 juta pendaftar,” ujar Karo Humas BKN dalam rilis yang diterima redaksi setkab.go.id.
Sejauh ini BKN secara aktif mengabarkan melalui laman media sosial resmi milik lembaga tersebut.
Banyak pertanyaan dialamatkan kepada BKN sebagai penyelenggara nantinya.
Masyarakat menanyakan terkiat syarat pendaftaran hingga kuota bagi pelamar SMA.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, proporsi terbesar formasi CPNS tahun 2018 akan difokuskan untuk jabatan-jabatan teknis dan spesialis, guna mendukung daerah tertinggal, terluar, dan terdepan.  
Pemerintah akan kembali membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini. Namun sejauh ini banyak isu yang menyebut jika pembukaan CPNS 2018 ini akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, memang rencananya pembukaan penerimaan CPNS 2018 akan dilaksanakan setelah pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pilkada serentak sendiri akan dilaksanakan pada 27 Juni mendatang.

"Yang pasti pasca Pilkada, cuma tanggalnya berapa masih belum, formasinya berapa dan daerah atau kementerian mana yang dapat itu masih belum," ujar dia saat berbincang dengan BERITA PNS di Jakarta, seperti ditulis Selasa (12/6/2018).

Sementara terkait isu yang menyebut jika penerimaan CPNS akan dibuka pada 27 Juni 2018, Ridwan menyatakan jika hal tersebut salah. Sebab, belum ada penetapan terkait tanggal penerimaan CPNS.

"Jadi kalau ada yang bilang tgl 27 juni resmi akan diberikan pengumuman itu salah. 27 juni itu hari selesai Pilkada," kata dia.

Menurut dia, hingga saat ini BKN bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus menggodok formasi, jumlah dan tanggal penerimaan CPNS 2018.

"Kementerian PANRB dan BKN sedang bekerja melihat daerah-daerah mana yang butuh, masih ditimbang-timbang. Sekarang masih digodok," tandas dia.

Alasan buka CPNS 2018

Sebelumnya, BKN memperkirakan pemerintah akan membuka penerimaan CPNS 2018 dalam jumlah besar usai Pilkada. CPNS ini untuk memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan kementerian/lembaga (K/L) maupun daerah.
 
"Rasa-rasanya formasi CPNS kali ini akan besar," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.
Untuk diketahui, pemerintah berencana membuka lowongan CPNS 2018 sekitar 200 ribu kursi. Itu untuk kebutuhan K/L dan pemda.
 
"Totalnya mungkin sekitar itu (200 ribu kursi CPNS), tapi saya belum tahu karena angkanya berubah terus," kata Bhima.
 
Oleh sebab itu, bulan ini merupakan tenggat waktu bagi pemerintah untuk menetapkan formasi CPNS K/L dan daerah, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selanjutnya, penerimaan CPNS 2018 dibuka usai Pilkada.
 
"Untuk membuka penerimaan CPNS 2018, kan harus ada formasi dulu. Nah formasi CPNS akan ditetapkan pada Mei ini," jelasnya.
 
Bima menerangkan, jumlah formasi penerimaan CPNS 2018 mencapai sekitar ratusan ribu kursi karena daerah akan mendapatkan jatah formasi.
 
"Sebagian besar daerah akan mendapatkan formasi karena sejak 2014, daerah tidak dapat formasi apa-apa. Adapun banyak yang pensiun, jumlahnya setahun 150 ribu orang. Kalau empat tahun saja, sudah 600 ribu orang," kata dia.
 
Namun demikian, Bima memastikan, formasi CPNS 2018 tidak akan diberikan kepada daerah yang memiliki realisasi belanja pegawai di atas 50 persen terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Demikian informais mengenai Pemberitaan Penerimaan cpns 2018 yang disebut-sebut akan diumumkan tanggal 27 juni 2018, namun isu tanggal tepatnya tersebut masih salah yang jelas akan dibuka pada awal juli 2018.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai masalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Guru Daerah dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah.


Ini Sri Mulyani sampaikan melalui fanpage Facebook yang diunggahnya Jumat (25/5/2018).  Sri Mulyani menegaskan, kebijakan THR untuk guru daerah tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).

“Sesuai Pasal 63 PP No. 58/2005 dan Permendagri No. 13/2006, Pemprov dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD, termasuk guru, berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD,” jelas Sri Mulyani, seperti mengutip laman Sekretariat Kabinet.
Karena itu, diakui Menkeu, kebijakan pemberian TPP bagi guru di masing-masing daerah berbeda-beda. Ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru, dan ada daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG.
Sementara mengenai pemberian THR untuk PNS Daerah, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, bahwa semua PNS Daerah, termasuk perangkat desa yang berstatus PNS, mendapatkan THR dan Gaji ke-13 sama seperti halnya PNS di kementerian/lembaga.
“Hanya besarannya disesuaikan dengan penghasilannya (gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan perbaikan penghasilan di masing-masing daerah),” ucap Menkeu.
Ditegaskan Menkeu, bahwa pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri merupakan kebijakan untuk mempertahankan daya beli dan kesejahteraan PNS/TNI/Polri yang selama ini secara riil masih mengalami penurunan.
Karena itu, kata Menkeu, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan yang selain dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai (take home pay), juga kebijakan yang lebih efisien dan seminimal mungkin menimbulkan dampak terhadap kapasitas fiskal pemerintah.
 
Sumber: liputan6.com

Demikian informasi mengenai Pemberian THR Bagi guru dan PNS daerah tahun 2018.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi megawai honorer dan pegawai pemerintah provinsi (pemprov). 
 

Dikutip dari laman resmi Facebook Sri Mulyani, Jumat (25/5/2018), Menkeu memberikan penjelasan lengkap pemberian THR bagi pegawai honorer di Pusat yaitu Kementerian dan Lembaga, THR bagi pegawai honorer atau Non PNS yang merupakan pegawai Pemerintah Daerah dan pemberian THR untuk guru daerah.
Ia menjelaskan, aturan pemberian THR untuk pegawai honorer di Pusat sebagai berikut:
 
1. Pegawai Honorer Instansi Pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak.
2. Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai, sesuai PMK No 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018, dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker).
Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 adalah sebesar Rp 440,38 miliar.
3. Dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.
4. Saat ini satker-satker Pemerintah Pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri.
5. Dengan demikian sebenarnya seluruh pegawai non PNS pada Pemerintah Pusat diberikan THR, dengan klasifikasi sebagai berikut:
- untuk Pegawai Non PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK No 53 Tahun 2018. Termasuk didalamnya dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB dll.
- untuk pegawai non PNS atau pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubhakti, sekretaris dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK, berdasarkan PMK 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012.

Mengenai pembayaran THR bagi pegawai honorer atau Non PNS yang merupakan pegawai Pemerintah Daerah:
(1) THR untuk Non-PNS di Daerah, sesuai Permendagri No.33/2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2018 a.l diatur :
(a) Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan PNSD disesuaikan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan ke-14.
(b) Mengenai pemberian honorarium bagi PNSD dan Non-PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non-PNSD benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan.
(2) Berdasarkan informasi dari Kemendagri, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi Non PNSD, karena honor bagi tenaga Non-PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan.
Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan.
(3) Untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR.
(4) Untuk Cleaning Service (CS) dan supir, apabila CS dan supir adalah karyawan outsourcing dari perusahaan yang mempekerjakan, maka perusahaan dimana CS dan supir dimaksud terdaftar juga memiliki kewajiban untuk memberikan THR.
Sementara itu, untuk supir dan CS honorer (yang tidak melalui sistem outsourcing), pemberian THR menjadi tanggung jawab K/L yang menggunakan jasa CS dan supir.

THR Guru Daerah

Terkait THR untuk Guru Daerah:
- Kebijakan THR untuk Guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).
- Sesuai Pasal 63 PP No. 58/2005 dan Permendagri No. 13/2006, Pemprov dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD, termasuk Guru, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan memperoleh persetujuan DPRD.
- Kebijakan pemberian TPP bagi Guru di masing-masing daerah berbeda-beda, ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada Guru, dan ada daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG.

Sumber: liputan6.com
Demikian informasi mengenai Pemberian THR Untuk Honorer Daerah dan Guru daerah tahun ini, semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semuanya.