Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan
mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi megawai honorer dan
pegawai pemerintah provinsi (pemprov).
Dikutip
dari laman resmi Facebook Sri Mulyani, Jumat (25/5/2018), Menkeu
memberikan penjelasan lengkap pemberian THR bagi pegawai honorer di
Pusat yaitu Kementerian dan Lembaga, THR bagi pegawai honorer atau Non
PNS yang merupakan pegawai Pemerintah Daerah dan pemberian THR untuk
guru daerah.
Ia menjelaskan, aturan pemberian THR untuk pegawai honorer di Pusat sebagai berikut:
1. Pegawai Honorer Instansi Pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak.
2.
Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat
alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada
Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai, sesuai
PMK No 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan
anggaran tahun 2018, dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan
dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker).
Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 adalah sebesar Rp 440,38 miliar.
3.
Dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat
Dirjen Perbendaharaan No S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.
4.
Saat ini satker-satker Pemerintah Pusat telah mulai memproses
pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan,
sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul
Fitri.
5. Dengan demikian sebenarnya seluruh pegawai non PNS pada Pemerintah Pusat diberikan THR, dengan klasifikasi sebagai berikut:
-
untuk Pegawai Non PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti
berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan
PMK No 53 Tahun 2018. Termasuk didalamnya dokter PTT, bidan PTT dan
tenaga penyuluh KB dll.
- untuk pegawai non PNS atau pegawai
kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam,
pramubhakti, sekretaris dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada
DIPA, kontrak kerja dan SK, berdasarkan PMK 49 Tahun 2017 dan
pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012.
Mengenai pembayaran THR bagi pegawai honorer atau Non PNS yang merupakan pegawai Pemerintah Daerah:
(1) THR untuk Non-PNS di Daerah, sesuai Permendagri No.33/2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2018 a.l diatur :
(a)
Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan PNSD disesuaikan peraturan
perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok
dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan ke-14.
(b) Mengenai
pemberian honorarium bagi PNSD dan Non-PNSD dibatasi dan hanya
didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non-PNSD
benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas
pelaksanaan kegiatan.
(2) Berdasarkan informasi dari
Kemendagri, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi Non
PNSD, karena honor bagi tenaga Non-PNSD pada dasarnya melekat pada
setiap kegiatan.
Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan.
(3)
Untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan
kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah
memadai untuk memberikan THR.
(4) Untuk Cleaning Service (CS) dan supir, apabila CS dan supir adalah karyawan outsourcing dari
perusahaan yang mempekerjakan, maka perusahaan dimana CS dan supir
dimaksud terdaftar juga memiliki kewajiban untuk memberikan THR.
Sementara itu, untuk supir dan CS honorer (yang tidak melalui sistem outsourcing), pemberian THR menjadi tanggung jawab K/L yang menggunakan jasa CS dan supir.
THR Guru Daerah
Terkait THR untuk Guru Daerah:
- Kebijakan THR untuk Guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).
-
Sesuai Pasal 63 PP No. 58/2005 dan Permendagri No. 13/2006, Pemprov
dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD,
termasuk Guru, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan memperoleh persetujuan
DPRD.
- Kebijakan pemberian TPP bagi Guru di masing-masing
daerah berbeda-beda, ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada
Guru, dan ada daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah
mendapatkan TPG/TKG.
Demikian
informasi mengenai Pemberian THR Untuk Honorer Daerah dan Guru daerah
tahun ini, semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semuanya.