Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan II Cair Agustus 2016
Berdasarkan
informasi yang disampaikan Bpk Tagor Alamsyah Harahap selaku Kepala
Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dinyatakan bahwa Kemenkeu sudah
melakukan transfer dana Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) Triwulan
ke 2 ke Kas Daerah mulai Senin 24 Juli 2016.
Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan II Cair Agustus 2016
Selanjutnya sesuai ayat (3) pasal 80 PMK No 48/PMK.07/2016
tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa bagi
Kabupaten/Kota yang sudah menerima dana tersebut harus segera melakukan
pembayaran kepada guru 7 hari kerja setelah dana diterima.
Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan II Cair Agustus 2016
Juga perlu diketahui bahwa tidak semua kab/kota dilakukan transfer dana untuk triwulan ke 2 tahun 2016.
Bagi Kab/Kota yang tidak dilakukan transfer dana triwulan ke 2 hal ini
disebabkan Hasil Laporan realisasi Kabupaten/Kota menunjukkan terdapat
sisa anggaran Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) tahun sebelumnya
cukup untuk membayar Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) semester 2.
Hal ini sesuai dengan ayat (3) Pasal48 bahwa sisa Anggaran
tahun sebelumnya masuk sebagai bagian dari anggaran tahun berjalan.
Dengan demikian kab/kota tidak perlu menunggu ada transfer dana triwulan
2 tetapi cukup gunakan dana sisa yang merupakan bagian dari alokasi tahun berjalan untuk segera mencairkan tunjangan profesi guru triwulan ke 2 tersebut.
Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan II Cair Agustus 2016
Selanjunta
Bpk Tagor Alamsyah Harahap mengharapkan para pengelola Tunjangan
Profesi (sertifikasi guru) membaca PMK No 48/PMK.07/2016tersebut.
Berikut ini link download PMKNo 48/PMK.07/2016
Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan II Cair Agustus 2016
Sumber; ainamulyana.blogspot.com
Demikian
informasi mengenai Tunjangan sertifikasi Guru triwulan 2 yang akan
segera cair karena sudah ditransfer oleh Menteri keuangan ke Daerah
Post A Comment:
0 comments: