Sudah dua tahun pemerintah tidak menaikan Gaji pns, namun diganti
dengan pemberian THR (Gaji 14) PNS aktif, namun pensiunan PNS tidak
mendapatkannya. Namun lain halnya dengan tahun 2018 Pensiunan PNS akan
mendapatkan THR, hal tersebut sudah dipastikan oleh Kementerian
Keuangan. Apa tujuan pemberian THR bagi pensiunan Pns pada tahun 2018
simak dibawah ini.
Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan kembali memberikan
Tunjangan Hari Raya kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil aktif pada tahun
2018 mendatang. Tak hanya aparatur negara, bendahara negara pun juga
memutuskan untuk memberikan THR kepada pensiunan PNS.
Direktur
Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan,
pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018
mengalokasikan anggaran belanja aparatur negara sebesar Rp365,8 triliun.
Dana itu untuk meningkatkan reformasi birokrasi dalam meningkatkan
pelayanan publik.
"Pensiunan aparatur negara akan
mendapatkan THR tahun depan sama seperti PNS," kata Askolani, dalam
konferensi pers, Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2017.
Insentif
kepada pensiunan hak abdi negara diberikan sebagai bentuk apresiasi
atas pengabdiannya selama berada di lingkungan birokrat. Selain
diharapkan dapat memperbaiki taraf hidup para pensiunan PNS, insentif
tersebut pun diharapkan dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga
masyarakat.
Selain pemberian insentif bagi pensiunan
PNS, pemerintah pun memutuskan untuk menaikkan uang lauk pauk Tentara
Nasional Indonesia maupun Kepolisian Republik Indonesia. Uang lauk pauk
bagi seluruh penjaga keamanan negara menjadi Rp60 ribu orang per hari,
atau naik dari yang sebelumnya Rp55 ribu orang per hari.
Adapun
pada tahun depan, gelontoran belanja aparatur negara dan pelayanan
masyarakat juga akan mencakup perbaikan sistem dan manfaat pensiun
aparatur negara. Sementara terkait dengan kesejahteraan aparatur dan
pensiunan, juga mencakup pensiunan aparat pemerintah daerah.
Sumber: viva.co.id
Demikian informasi mengenai pemberian thr kepada pensiunan pns pada tahun depan, semoga informasi ini bermanfaat.
Post A Comment:
0 comments: