Mendikbud Muhadjir Effendy gerah mendengar kabar
bahwa lebih dari 1.000 guru honorer di Kabupaten Jember, Jawa Timur,
mogok mengajar. Apalagi, pemicunya adalah gaji mereka yang bersumber
dari dana BOS tidak dicairkan. Muhadjir meminta Pemkab Jember segera
menyelesaikan perkara tersebut.
Ditemui
di kantor Kemendikbud kemarin (23/10), Muhadjir menuturkan bahwa dana
BOS boleh digunakan untuk membayar gaji guru honorer atau guru tidak
tetap di sekolah negeri. Syaratnya, mereka harus memiliki surat
penugasan yang dikeluarkan Bupati atau Kepala Dinas. ''Saya berharap
surat penugasan itu bisa secepatnya diterbitkan supaya guru bisa
mendapat gaji,'' tuturnya.
Muhadjir
mengakui, pemda berat dalam mengeluarkan surat penugasan tersebut
karena khawatir surat itu suatu saat dijadikan bukti untuk menuntut
diangkat sebagai PNS. Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang
tersebut menyatakan bahwa solusi atas kekhawatiran seperti itu bisa
dicarikan. Misalnya, mewajibkan para guru membuat surat pernyataan tidak
menuntut diangkat menjadi guru PNS.
Dia
menjelaskan, dana BOS untuk sekolah negeri tidak berada di APBN
Kemendikbud, tetapi sudah ditransfer ke daerah dalam bentuk dana alokasi
khusus (DAK). Muhadjir meminta Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah
Kemendikbud Hamid Muhammad menelepon langsung Pemkab Jember. Diharapkan,
guru kembali mengajar di sekolah-sekolah.
Hamid
menegaskan, meski boleh dipakai untuk membayar gaji guru honorer, dana
BOS tidak bisa serta-merta dicairkan. Para guru wajib mengantongi surat
penugasan dari dinas pendidikan setempat. Penggunaan dana BOS untuk gaji
guru honorer di sekolah negeri maksimal 15 persen dari dana yang
diterima.
Sumber: jawapos.com
Demikian informasi mengenai pencairan gaji guru honorer di seluruh indonesia ini kami sampaikan semoga bermanfaat.
Post A Comment:
0 comments: