Guru PNS tidak boleh mengajar disekolah swasta?
Gerbong mutasi bagi para guru SMA sederajat di Provinsi Sulawesi Selatan akan segera bergerak. Mutasi ini demi azas pemerataan guru yang kini dalam kendali Pemerintah Provinsi.
Kepala
Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo menegaskan, pihaknya akan
segera menarik guru PNS yang selama ini bekerja di sekolah swasta, (SMA
sederajat).
"Kita akan menarik semua guru PNS yang ada
di swasta yang sudah mampu. Jangan ada lagi guru PNS di sekolah swasta
besar," tegas Irman dalam Rapat Koordinasi Kepala SMA, SMK, dan PK - PLK
Negeri/Swasta Lingkup Disdik Sulsel, di Hotel Grand Clarion Makassar,
Sabtu (7/1/2017).
erdasarkan data
awal, jumlah pegawai pendidikan yang dialihkan ke Pemprov Sulsel
berjumlah 16.000 orang. Dari jumlah itu, ada 14.000 lebih tenaga guru.
Menurut Irman, jumlah itu sudah cukup dan akan distribusi demi
pemerataan.
Selain PNS, tenaga guru honorer juga akan
dilakukan pemerataan. Namun, pihaknya terlebih dahulu melakukan validasi
terhadap guru honorer yang berjumlah 16.000 orang.
"Kita
akan validasi tenaga honorer yang ada, apakah guru honorer ini
benar-benar guru atau tidak? Apakah sudah memiliki syarat untuk menjadi
seorang guru?," tegas None, sapaan akrab Irman.
None
menegaskan, validasi itu berupa mengecek latar belakang pendidikan S1,
punya Akta IV, sesuai jurusan, dan memiliki nomor urut guru. "Kita juga
telah menyiapkan Daftar Kebutuhan Guru (DKG)," demikian None.
Sumber: rakyatku
Post A Comment:
0 comments: