Rapor Guru hasil UKG 2015. Bagi anda para Guru yang ingin mengetahui hasil UKG 2015 silahkan cek rapor guru dan nantinya guru akan mengikuti Pembelajaran lagi sebagai tidak lanjut dari UKG 2015.
 

Semua guru yang telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) dapat melihat rapor atau hasilnya. Guru akan mendapatkan rapor yang di dalamnya terdapat data guru beserta 10 komponen penilaian. Komponen yang masih berwarna merah menandakan guru itu perlu mendapatkan pelatihan di bidang tersebut. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memiliki target memperbaiki kompetensi guru yang masih di bawah standar.

Untuk melihat rapor guru yang merupakan hasil UKG, guru terlebih dahulu harus login di SIM Guru Pembelajar Online (GPO). Setelah login di SIM GPO tersebut, maka guru akan mengetahui berapa Kelompok Modul (KM).


yang "Memenuhi" standar kelulusan UKG yang ditandai dengan warna hitam dan berapa juga KM yang "Tidak Memenuhi" standar kelulusan yang ditandai dengan warna merah.

Cara Melihat Rapor Guru

1. Kunjungi laman https://sim.gurupembelajar.id
2. Masukkan email dan password untuk login.
3. Setelah itu, akan terlihat Kelompok Modul (KM) Anda.


Pasca UKG akan dilakukan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi guru-guru. Diklat tersebut menggunakan 3 mode yakni, tatap muka, kombinasi, dan mode daring atau online. Ketentuan rapor merah terkait kelompok modul dan pembagian jenis diklat guru pembelajar adalah sebagai berikut:

1. Bagi Guru yang pada Kelompok Modul terdapat 0, 1, atau 2 Rapor Merah KK, maka akan difasilitasi untuk menjadi Instruktur Nasional (IN) dan/atau Mentor dalam Program Guru Pembelajar. 

2. Bagi Guru yang pada KM terdapat 3, 4, atau 5 Kelompok Kompetensi (KK) yang merah, maka Guru tersebut harus mengikuti Program Guru Pembelajar Moda Daring(Online).

3. Bagi Guru yang pada Kelompok Modul terdapat 6 atau 7 KK merah, maka harus mengikuti Program Guru Pembelajar Moda Daring Kombinasi (Moda Tatap Muka yang dikombinasikan dengan Moda Daring/Online).

4. Bagi Guru yang pada KM terdapat 8, 9, atau 10 KK merah, maka harus mengikuti Program Guru Pembelajar Moda Tatap Muka.

Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat untuk rekan-rekan Guru semua!!
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: