Berita penting bagi para PNS, berikut aturan baru yang ditetapkan
Menpan-RB terkait penilaian kinerja PNS. Hati-hati Bapak/Ibu PNS, anda
yang mempunyai kinerja rendah akan mendapat sanksi nantinya.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
mengeluarkan surat MenPAN-RB tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Surat
tersebut diterbitkan sebelum terbitnya peraturan pemerintah tentang
penilaian kinerja PNS dimaksud.
MenPAN-RB Asman
Abnur mengatakan, dalam RPP diatur bagaimana membina PNS berdasarkan
sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem
prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja wajib dilakukan pejabat
penilai.
"Penilaian prestasi kerja terdiri dari unsur
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja berdasarkan rencana kerja
tahunan," ujar Asman, Senin (5/9).
Dia menjelaskan,
SKP ditetapkan setiap tahun di bulan Januari. Kemudian, penilaian
prestasi kerja dilakukan setiap akhir Desember di tahun yang
bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya.
"Pejabat
Pembina Kepegawaian akan memberikan sanksi bagi pejabat penilai yang
tidak menetapkan SKP yang telah disusun dan/atau bagi PNS yang tidak
menyusun SKP sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," papar Asman.
Dia
mengatakan, pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah wajib
melaporkan hasil penilaian prestasi kerja PNS kepada Badan Kepegawaian
Negara sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja
paling lama akhir Maret tahun berikutnya.
Laporan
hasil Penilaian Prestasi Kerja disampaikan dalam bentuk salinan berkas
elektronis (soft copy) dengan format Microsoft Excel dan hardcopy.
Selanjutnya,
Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan laporan evaluasi penilaian
prestasi kerja kepada MenPAN-RB paling lama akhir April tahun
berikutnya. Khusus Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 disampaikan
kepada BKN paling lama 30 November 2016.
"Saya
berharap dengan terbitkan Peraturan Pemerintah ini nantinya akan
meningkatkan disiplin PNS kita sehingga tercipta pemerintahan yang clean
and good governance," pungkas mantan wakil wali kota Batam ini.
sumber: jpnn.com
Demikian
informasi mengenai penilaian kinerja terbaru yang di tetapkan oleh
Menpan-rb dan wajib diketahui oleh para rekan-rekan PNS yang lainnya.
Post A Comment:
0 comments: