Bapak/Ibu Guru yang mau mengikuti seleksi CPNS Guru garis depan Kemendikbud, segera daftarkan diri anda karena besok adalah hari terakhir pendaftaran secara online.
CPNS kemendikbud Guru Garis Depan (GGD)
Ilustrasi Pendaftaran CPNS GGD |
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan 93
Kabupaten di daerah khusus (terdepan, terluar, tertinggal dan terpencil)
membuka kesempatan bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk
menjadi calon aparatur negeri sipil (CASN) guru garis depan (GGD).
Pedaftaran dilakukan secara online dan batas akhirnya sampai 31 Agustus
2016 atau besok.
Berdasarkan data dari
Kemendikbud, jumlah peserta yang mendaftar CASN GGD ini sekitar 6.400
orang terhitung sampai tanggal 29 Agustus. Jumlah ini belum diakumulasi
dari pendaftar yang melamar pada hari ini dan besok.
Informasi
yang dihimpun dari situs Kemendikbud, ada lima tahap pendaftaran CASN
GGD online. Tahap pertama, untuk melakukan pendaftaran CASN online,
pelamar harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan
username dan password pada alamat: https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id. Di
tahap ini, jika pelamar sudah mendapat konfimasi pendaftaran maka
pelamar bisa mengisi formulir pendaftaran online dan mendapatkan nomor
pendaftaran.
Selanjutnya, pelamar dapat
melakukan upload pasfoto dan pelamar bisa mencetak Kartu Tanda Peserta
Seleksi dan lembar formulir pendaftaran online. "Pelamar hanya dapat
mendaftar untuk satu instansi (kabupaten), apabila lebih maka sistem
aplikasi CASN online akan menolak," seperti dilansir dalam situs
Kemendikbud.
Tahap kedua, peserta yang
telah melakukan registrasi di aplikasi pendaftaran CASN online wajib
mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi ke Panitia
Seleksi CASN GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PO BOX 1525-JKS
12015. Tahap ketiga, pengumuman peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
dan informasi jadwal pelaksanaan seleksi akan ditampilkan pada lamanhttp://casn.kemdikbud.go.id.
Tahap
keempat, peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan
menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan KTP asli, serta mengisi
daftar hadir yang dilengkapi pasfoto pelamar. Sebelum pelaksanaan SKD
diharapkan peserta melihat secara cermat waktu dan tempat pelaksanaan.
Pelamar hanya dapat melakukan SKD pada tempat dan waktu yang telah
ditentukan.
Dan tahap terakhir, pengumuman
akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Bupati,
serta dimuat ulang oleh Kemendikbud melalui laman http://casn.kemdikbud.go.id dan www.kemdikbud.go.id/main, setelah memperoleh penetapan dari Panselnas. (ns/HUMAS MENPANRB)
Post A Comment:
0 comments: