Dalam paparannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Inpassing
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jakarta, Rabu (1/2)
lalu, Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan
Wangsaatmaja menyampaikan sejumlah permasalahan yang akan muncul dalam
proses inpassing tersebut.
Permasalahan
tersebut misalnya bagaimana PNS yang sudah pernah diangkat menjadi
jabatan fungsional tetapi diberhentikan lalu menjadi pelaksana. Terhadap
masalah ini Setiawan menjelaskan, inpassing dari jabatan
pelaksana hanya untuk PNS yang belum pernah duduk sebagai jabatan
fungsional (tidak mencapai kinerja dan terkena disiplin/pidana).
Setiawan juga menjelaskan, bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana dapat mengikuti inpassing menjadi
jabatan fungsional, dengan syarat telah dan masih menjalankan tugas
sebagai jabatan fungsional minimal 2 tahun (secara komulatif dan masih
menjalankan tugas). "Formasinya bukan sebagai jabatan fungsional,"
tambah Setiawan sebagaimana bahan paparan yang disampaikan dalam Rakor
tersebut.
Bagi PNS yang formasinya sebagai Jabatan
fungsional namun belum diangkat, menurut Setiawan, bisa diinpassing
sepanjang sudah pernah naik pangkat 1 tingkat lebih tinggi, dan masih
menjalankan tugas sebagai jabatan fungsional.
Sedangkan
PNS yang sudah menjadi jabatan fungsional tetapi diberhentikan, menurut
Deputi bidang SDM Aparatur itu, tidak bisa ikut inpassing karena diangkat pada saat menjadi jabatan fungsional kurang berkinerja, sehingga tidak mencapai angka kreditnya.
Untuk
PNS yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional, Setiawan
menegaskan, dapat diangkat kembali jika belum ada surat pemberhentian.
"Namun jika ada surat pemberhentian tidak bisa diangkat," ujarnya.
Deputi
bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB itu menegaskan, PNS yang saat ini
menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
PANRB (Permenpan) Nomor 26 Tahun 2016 tidak boleh pindah ke jabatan
fungsional lainnya melalui inpassing.
Untuk
pemegang Jabatan Pemimpin Tinggi (JPT) Pratama yang sudah diberhentikan
pada usia lebih 58 tahun, menurut Setiawan, berdasarkan PP 32 Tahun 1979
jo SE Kepala BAKN No. 04/SE/1980 bahwa pejabat Pimpinan Tinggi untuk
diangkat kembali dalam jabatan yang setara diberikan batas waktu sampai
dengan 6 bulan.
Setiawan menegaskan, pengangkatan
melalui inpassing berdasarkan dilakukan kebutuhan instansi di
masing-masing jenjang jabatan fungsional. "Setiap instansi pembina
membuat pedoman penyusunan kebutuhan per janjang," ujarnya.
Batasan Usia
Sementara
itu Sekretaris Deputi SDM Aparatur Aba Subagja mengemukakan, bahwa usia
paling tinggi bagi PNS yang akan mengikuti inpassing ke jabatan
fungsional adalah 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam
jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana, dan 2 (dua) tahun sebelum
batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan
pengawas.
Untuk jabatan fungsional keahlian, menurut
Aba, ketentuannya adalah (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam
jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki jabatan
fungsional ahli madya. "Dan 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun
dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi," pungkasnya. (Humas Kementerian PANRB/ES)
Demikian
informasi yang admin sampaikan terkait Pernyataan Deputi SDM
Kemenpan-RB terkait inpassing PNS yang akan mulai berlaku bulan April 2017.
Post A Comment:
0 comments: