Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat sobat semua yang selalu setia membaca informasi terbaru dari beritapns.com setiap harinya. Informasi terbaru kami hadirkan terkait hasil rapat kerja Bersama Menteri PAN-RB dengan DPR-RI, BKN, KASN dan Mendagri membahas terkait revisi UU ASN.
Menteri PAN-RB menyatakan bahwa sebelum pembahasan revisi UU ASN rampung Pemerintah akan menerbitkan PP ASN yang didalamya juga membahas Honorer dan PPPK.
PP yang akan diterbitkan tersebut merupakan materi untuk menjalankan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Hal
ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Asman Abnur saat melakukan Rapat Kerja bersama Kementerian
Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara serta Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN) dengan Komisi II DPR RI, Kamis (02/02).
Untuk
itu disepakati bersama Komisi II DPR RI bahwa pelaksanaan revisi UU
ASN akan menunggu hingga terbitnya PP tersebut, karena akan dilakukan
kajian lebih lanjut dalam pelaksanaannya. Apabila PP tersebut kompatibel
dalam implementasi kebijakan manajemen ASN , maka revisi UU ASN
tentatif dilakukan.
Menteri Asman menjelaskan bahwa
seluruh PP tersebut telah sampai pada tahap finalisasi dan seluruh
Kementerian yang terkait dalam PP sudah menandatangani, "Saat ini kami
tinggal menunggu pengesahan ataupun tanda tangan dari Presiden RI,"ujar
MenPANRB.
Ia menjelaskan bahwa dalam waktu dekat
pemerintah akan menerbitkan 11 PP yang berisi aturan kebijakan terkait
Aparatur Sipil Negara. Dalam PP tersebut terdapat materi yang akan
mengatur tentang manajemen ASN baik itu untuk aparatur yang memiliki
status Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun nantinya yang akan menjadi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam
rapat kerja kali ini, terdapat sejumlah kebijakan yang menjadi
pembahasan utama seperti manajemen kepegawaian nasional, penyelesaian
tenaga honorer, serta rencana revisi UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil
Negara.
Dalam paparannya, MenPANRB menjelaskan bahwa
struktur ASN yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia saat ini,
berdasarkan data KemenPANRB per Januari 2017, komposisi ASN di Indonesia
masih didominasi oleh Jabatan Fungsional Guru yaitu sebanyak 37,43% ,
dan Jabatan Fungsional Umum Administrasi sebesar 37,69% dari total
4.475.997 aparatur sipil negara yang masih aktif bekerja baik di
instansi pusat maupun daerah.
"Ini berarti ASN
Indonesia masih sangat kekurangan aparatur yang memiliki kemampuan dan
keahlian spesifik tertentu. Untuk kebijakan ke depan, tentu kita harus
meningkatkan kapasitas ASN yang sudah ada ini untuk memiliki kualitas
dan kualifikasi yang menunjang tata kelola pemerintah akuntabel di
Indonesia," ujar Menteri Asman.
Menurut MenPANRB, untuk
meningkatkan kapasitas ASN maka diperlukan pendidikan pelatihan
berkesinambungan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi masing-masing.
"Seluruh ASN harus mendapatkan pendidikan dan pelatihan dalam sesuai
kompetensi setiap tahunnya untuk menjaga kualitas kinerjanya," jelas
Menteri Asman. MenPANRB menjelaskan, kedepan pendidikan yang diterima
oleh para ASN terutama yang telah berada dalam posisi jabatan tinggi
tidak hanya lagi diberikan oleh widyaiswara, namun juga harus diberikan
oleh para CEO (Chief Executive Officer) lembaga privat swasta agar dapat
meningkatkan wawasan ASN secara global serta untuk meningkatkan standar
profesionalisme ASN secara signifikan.
Dalam
kesempatan tersebut MenPANRB juga mengingatkan kembali bahwa pemerintah
telah menunjukkan keseriusan dalam penyelesaian tenaga honorer. Hingga
saat ini, pengangkatan PNS masih didominasi ASN yang berasal dari tenaga
honorer. Dari total 1,8 juta ASN yang diangkat sebagai PNS selama kurun
waktu 2005-2009, 58.8% berasal dari tenaga honorer, sedangkan 42.2%
merupakan pelamar umum yang terseleksi sesuai kebutuhan organisasi
instansi masing-masing. "Tentu pengangkatan PNS yang berasal dari
honorer ini tidak sama dengan pelamar umum, karena pada umumnya tenaga
honorer tidak terseleksi melalui pengujian kompetensi dan kualifikasi
tertentu untuk mengisi jabatan yang ada. Tentunya menjadi bukti komitmen
pemerintah dalam penyelesaian tenaga honorer yang ada," ujarnya.
Lebih
lanjut lagi, Menteri Asman menjelaskan bahwa tren belanja gaji pegawai
terus mengalami peningkatan dari Rp 351 T ditahun 2010 menjadi Rp 732 T
ditahun 2016. Untuk mengatasi belanja pegawai yang telah mengalami
peningkatan tiap tahunnya, MenPANRB terus menginisiasi pola baru yaitu
dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik(SPBE) atau
lebih dikenal dengan e-government agar terjadi efisiensi dalam
pengelolaan anggaran, sehingga dalam tata kelola pemerintah Indonesia
akuntabilitasnya terjamin dan berorientasi hasil.
Menteri
PANRB juga menjelaskan bahwa saat ini belanja pensiun PNS/TNI/Polri
pada tahun 2016 telah mencapai Rp 108,58 T . Kenaikan ini cukup
signifikan mengingat pada tahun 2010 pemerintah menghabiskan 50,3 T
untuk belanja pensiun. Untuk melakukan penghematan kedepannya ,
MenPANRB menyatakan bahwa Pemerintah perlu mengkaji skema pensiun dengan
sistem yang lebih memberikan manfaat bagi para pensiunan PNS/TNI/Polri
seperti program pemberdayaan usaha para pensiunan.
Rapat
kerja ini dipimpin oleh Zainudin Amali dan turut dihadiri oleh
SesmenPANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja,
Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini, Dirjen OTDA
Kemendagri Sony Sumarsono, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, serta Ketua
KASN Sofian Effendi.
Sumber: menpan.go.id
Post A Comment:
0 comments: