Assalamualaikum wr.wb,
Salam sejahtera buat kita semua.
Sudah bukan rahasia umum lagi jika PNS,TNI dan Polri yang bertugas pada pulau terluar dan Perbatasan mempunyai Tunjangan yang lebih dari pada PNS, Polri dan TNI
pada umumnya. Namun apakah Suadara tahu berapa besaran tunjangan dari
PNS/Polri/TNI yang tugas pada pulau terluar dan Perbatasan?. Berikut
kami beberkan untuk anda.
ilustrasi Tunjangan PNS Polri dan TNI |
Dalam
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 34 Tahun 2012 tanggal 20 Maret
2012, tercantum mengenai tunjangan khusus bagi Pegawai negeri Polri
(Anggota Polri dan PNS) yang bertugas Bertugas Secara Penuh pada Wilayah
Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
Tunjangan Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan tersebut dibagi menjadi beberapa kriteria diantaranya adalah:
- Bagi para pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di wilayah pulau-pulau kecil terluar, mereka akan mendapatkan tunjangan khusus sebesar 100 persen dari gaji pokok.
2.
Bagi para pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
bertugas secara penuh di wilayah perbatasan darat, mereka akan
mendapatkan tunjangan khusus sebesar 75 persen dari gaji pokok.
Direktorat Pembendaharaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-10/PB/2016 sebagai
Petunjuk Teknis (Juknis) pembayaran yang mengatur penjelasan atau
petunjuk lebih lanjut mengenai pokok/kebijakan sebagaimana tertuang
dalam pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012, yang berkaitan
dengan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil
Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan di KPPN.
sumber : asncpns.com
Demikian informasi mengenai tunjangan PNS Polri dan TNI yang bekerja pada daerah Terluar dan PErbatasan di seluruh indonesia.
Post A Comment:
0 comments: