Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan proses
pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS),
prajurit TNI, anggota Polisi, dan pensiunan bisa dilakukan pekan depan.
Dalam
waktu dekat, Sri Mulyani akan menerbitkan peraturan menteri keuangan
(PMK) yang mengatur soal proses pencairan THR dan gaji ke-13.
"Untuk
pembayarannya kami keluarkan PMK kemudian dilakukan semua proses oleh
satgas," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Untuk
THR, kata Sri Mulyani, yang mengajukan pembayaran adalah masing-masing
satker di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah kepada Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Proses pengajuannya sudah bisa
dilakukan awal pekan depan atau minggu terakhir di Mei 2018.
"Permintaan
pembayaran THR oleh seluruh satker kepada kantor KPPN dapat dimulai
pada akhir Mei dan dilakukan karena ada lebih dari 25.000 (satker),"
ujar dia.
Jika sudah diproses pada akhir Mei, maka pembayaran atau pencairannya pun sudah bisa dilakukan pada awal Juni atau H-14 Lebaran.
"Dengan
demikian seluruh PNS, TNI, POLRI, pensiunan akan mendapat THR sebelum
hari raya, yaitu berakhir pada awal Juni, pembayarannya akhir bulan ini
sampai awal Juni," jelas dia.
Sedangkan untuk gaji ke-13, kata Sri Mulyani, proses pengajuan permintaan pembayaran baru bisa dilakukan pada akhir Juni.
"Dengan
demikian Gaji -13 diterima Juli. Ini sesuai kebijakan semenjak 10 tahun
lalu, itu ditujukan agar ASN, PNS, TNI, POLRI bisa membantu terutama
untuk anak-anak sekolah mereka," tutur dia.
Tidak
hanya itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebutkan
peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 ini
berlaku juga untuk pemerintah daerah.
"Untuk
Pemda, pemprov, pemkot dapat menyelaraskan waktu pembayaran sesuai
dengan apa yang dilakukan pempus dan dalam hal ini akan ditanggung APBD
setempat, ini diatur dalam PP dan PMK yang selama ini dilakukan untuk
pembayaran THR dan Gaji ke-13," tutup dia
Sumber:detik.com
Demikian informasi mengenai Pencairan THR PNS tahun ini.
Post A Comment:
0 comments: