Kabar Gembira buat rekan-rekan PNS semuanya karena Presiden jokowi
sudah menandatangani PP pencairan THR dan Gaji ke 13 bagi PNS, Polri,
TNI dan Pensiunan.
Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
"Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," lanjut dia.
Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja.
"Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN (aparatur sipil negara) dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," ujar Jokowi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.
"Dengan demikian, PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay. Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan, dan lain-lain," ujar Sri Mulyani.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan ?
Untuk
pembayaran THR dan gaji ke-13 itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati mengaku akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
sehingga bisa dilakukan seluruh proses oleh satuan kerja.
Pengajuan
permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan
perbendaharaan negara, lanjut Menkeu, dapat dimulai pada akhir Mei ini,
sehingga diharapkan dapat dilakukan seluruh pembayarannya hingga selesai
pada awal Juni.
“Dengan
demikian seluruh PNS, TNI, Polri, dan termasuk pensiunan akan
mendapatkan THR sebelum Hari Raya Idulfitri, yaitu berakhir pada awal
Juni. Jadi mulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai dengan awal
Juni,” jelas Sri Mulyani.
Adapun
untuk gaji ke-13, menurut Menkeu, direncanakan pengajuan permintaan
pembayarannya oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan
negara dilakukan pada akhir bulan Juni dan berakhir atau dibayarkan pada
awal bulan Juli.
Dengan
demikian, jelas Menkeu, gaji ke-13 itu baru akan diterima bulan Juli,
karena gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan selama ini ditujukan agar ASN
(Aparatur Sipil Negara), PNS, Polri, dan TNI bisa membantu terutama
untuk anak-anak sekolah mereka.
Untuk
Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, menurut Menkeu, dapat
menyelaraskan waktu pembayarannya sesuai yang dilakukan oleh pemerintah
pusat. Namun beban pemberian THR dan gaji ke-13 itu, lanjut Menkeu,
menjadi tanggungan APBD setempat.
“Ini
diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan, dan
selama ini memang sudah dilakukan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13,”
tegas Menkeu
Sumber: kompas.com dan Setkab.go.id
Post A Comment:
0 comments: