Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP
Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)
tengah menjadi bahan godokan oleh pemerintah. Nantinya indeks
penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan terdiri dari indeks gaji,
presentase tunjangan kinerja dari gaji dan indeks kemahalan daerah.
Skema
penggajian ini pun akan ditentukan melalui indeks penghasilan. Dengan
adanya skema baru ini, penghasilan sejumlah pejabat negara hingga kepala
daerah akan mengalami kenaikan.
Untuk PNS,
jumlah penghasilannya juga akan ditentukan sesuai pangkat. Dalam RPP
yang baru ini, ada perubahan tatanan kepangkatan.
Jika sebelumnya pangkat PNS disesuaikan menurut Golongan dan Ruang, pangkat PNS yang baru akan dibagi ke dalam tiga bagian.
Pangkat
PNS yang baru akan dibagi ke dalam Jenjang Pangkat Jabatan Pimpinan
Tinggi (JPT), Jenjang Pangkat Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan
Fungsional (JF).
Besaran angka yang tertulis di sini merupakan jumlah gaji pokok yang bisa diperoleh PNS dan belum termasuk tunjangan. Berikut ulasannya seperti dilansir dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh Berita pns dari Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/3/2018):
Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)
1. JPT-I : Rp 39,3 juta
2. JPT-II : Rp 37,4 juta
3. JPT-III : Rp 35,7 juta
4. JPT-IV : Rp 34 juta
5. JPT-V : Rp 32 juta
6. JPT-VI : Rp 30,8 juta
7. JPT-VII : Rp 29,3 juta
8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta
9. JPT-IX : Rp 26,6 juta
Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF)
1. JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta
2. JA-14, JF-14 : Rp 19,2 juta
3. JA-13, JF-13 : Rp 16,7 juta
4. JA-12, JF-12 : Rp 14,5 juta
5. JA-11, JF-11 : Rp 12,6 juta
6. JA-10, JF-10 : Rp 10,9 juta
7. JA-9, JF-9 : Rp 9,5 juta
8. JA-8, JF-8 : Rp 8,2 juta
9. JA-7, JF-7 : Rp 7,2 juta
10. JA-6, JF-6 : Rp 6,2juta
11. JA-5, JF-5 : Rp 5,4 juta
12. JA-4, JF-4 : Rp 4,7 juta
13. JA-3, JF-3 : Rp 4,1 juta
14. JA-2, JF-2 : Rp 3,5 juta
15. JA-1, JF-1 : Rp 3,1 juta
Demikian informasi mengenai Daftar lengkap perubahan Gaji pns 2018!!
Post A Comment:
0 comments: