Khusus untuk anda yang berkarier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada berita buruk sekaligus berita gembira untuk Anda.
Tahun
2018 ini, pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji PNS. Terakhir
kali gaji PNS naik pada tahun 2015 lalu sebesar 6 persen.
Direktur
Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin
Eka Adhi mengatakan bahwa penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan
Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(RAPBN) 2018.
"Sebagai kompensasinya, PNS
diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan
APBN 2018," ujar Aswin seperti dikutip dari laman resmi BKN, Selasa
(13/2/2018).
Gaji PNS pernah naik secara signifikan pada tahun 2001 silam, mencapai 270 persen.
Saat
itu ketika ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2001
pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
"Sistem
penggajian PNS masih mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS
Pemerintah Pusat dan Daerah," ujar Aswin.
Pada
PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam
beberapa kategori, yakni: Pertama, kenaikan gaji berkala (KGB) setiap
dua tahun sekali.
Kedua, kenaikan gaji istimewa
(dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”). Ketiga,
kenaikan gaji karena kenaikan pangkat.
Keempat,
kenaikan gaji karena kebijakan pemerintah (melalui PP), yang mengikuti
besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.
Sementara itu, sistem penggajian guru PNS dengan PNS lainnya secara umum pun tak berbeda.
Bedanya
hanya, PNS guru memperoleh tunjangan profesi guru yang diberikan kepada
guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau
profesionalitasnya.
"Diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru," ucap Aswin.
Menpan RB: Gaji PNS Tidak Boleh Kalah dengan Pegawai Swasta
Soal
gaji PNS, teringat kata-kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur akhir Desember 2016 lalu.
Ia mengatakan, gaji pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh kalah dengan besaran gaji yang dimiliki oleh pegawai swasta.
“Gaji
PNS tidak boleh kalah dengan gaji pegawai swasta, ini yang sedang saya
hitung sekarang,” kata Asman di Ambon, Senin (5/12/2016) lalu.
Dia mengungkapkan, meski banyak PNS yang bekerja lembur sampai tengah malam, mereka tidak pernah diberi bayaran.
Semestinya,
kata dia, jika ada pegawai yang bekerja lembur, maka jam lembur
harusnya dihitung.“Ada yang lembur sampai pukul 22.00 tidak dihitung.
Kalau sampai malam cuma dikasih martabak oleh kepala dinasnya, tidak
boleh lagi ada kejadian seperti itu. Kalau lembur tiga jam hitungnya
berapa, empat jam berapa,” ungkapnya.
Dia mengatakan, kondisi seperti itu masih terjadi. Karena itu, ke depan pihaknya akan membenahi masalah tersebut.
Menurut dia, peningkatan kinerja pagwai harus dapat dilandasi dengan cara yang profesional.
“Kebetulan
saya ini asalnya dari swasta, dari pedagang, jadi saya merasakan betul
kalau kerja begini bagimana kita mau profesioal, tuntut kerja tinggi
tetapi tidak dihitung lemburnya,” sebutnya.
Sumber: tribunnews dan kompas
Demikian informasi mengenai THR PNS tahun 2018.
Post A Comment:
0 comments: