Kabar gembira buat rekan-rekan Guru dibawah naungan Kementerian
agama karena keputusan Menteri Agama telah terbit dan Guru Non PNS akan
segera mendapat insentif.
Guru
Non PNS di Kementerian Agama bakal mendapatkan intensif bulanan di
tahun 2018 ini. Nominalnya memang tidak besar, guru non Pegawai Negeri
Sipil tersebut akan mendapatkan intensif sebesar Rp 250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama yang diterbitkan pada 3 Januari 2018 silam.
Insentif sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah tambahan penghasilan (uang, barang, dan sebagainya) yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja; uang perangsang.
Isi KMA No. 1 Tahun 2018 antara lain:
Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama yang diterbitkan pada 3 Januari 2018 silam.
Insentif sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah tambahan penghasilan (uang, barang, dan sebagainya) yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja; uang perangsang.
Isi KMA No. 1 Tahun 2018 antara lain:
- Memberikan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Sipil pada Kementerian Agama
- Menetapkan insentif sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sebesar, Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
- Insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Agama
- Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, ditetapkan oleh Direktur Jenderal
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Namun dalam KMA tersebut tidak disebutkan secara mendetail tentang intensif yang dimaksud, termasuk kriteria guru Non PNS di madrasah yang
bagaimana yang berhak memperoleh intensif. Hanya disebutkan dalam poin
keempat bahwa tata cara pemberian intensif akan diatur lebih lanjut
melalui Keputusan Direktur Jenderal.
Bisa
jadi intensif yang dimaksud ini merupakan 'program pengganti' Tunjangan
Fungsional bagi Guru Non PNS yang telah dihapus. Sebagaimana telah
diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru telah
menghapus Tunjangan Fungsional Guru yang sebelumnya telah diatur dalam
Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
Untuk
itulah, bisa jadi, kemudian Kementerian Agama RI merilis KMA Nomor 1
Tahun 2018 untuk memberikan intensif bagi guru Non PNS di kalangan
Kementerian Agama.
Untuk
lebih jelasnya, mungkin kita harus agak bersabar menunggu dirilisnya
Peraturan Direktur Jenderal terkait juknis penyaluran intensif bagi guru
Non PNS ini. Semoga, petunjuk teknis tersebut sesuai dengan harapan
kita semua.
Unduh KMA Nomor 1 Tahun 2018
Sambil
menunggu diterbitkannya aturan pelaksana terkait intensif bagi guru
bukan Pegawai Negeri Sipil tersebut ada baiknya kita baca secara utuh
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Silakan unduh KMA
tersebut di bawah ini.
KMA No. 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama (UNDUH DI SINI)
Semoga
kehadiran KMA No. 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Non PNS ini
dapat memberikan angin segar baru guru-guru swasta di madrasah.
(Sumber)
Post A Comment:
0 comments: