Apakabar sobat semuanya. Kembali lagi kami memberikan update seputar Gaji pns tahun
2018 yang masih dinanti-nanti akankah ada kenaikan gaji setelah struktur
gaji pns diubah. Berikut ini informasi dari BKN mengenai kenaikan gaji
pns tahun 2018.
Pemerintah
berencana mengubah struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Pola
perubahan struktur gaji PNS sedang dalam pembahasan antara Kementerian
Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan-RB).
Direktur
Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan,
dalam penyusunan skema gaji PNS 2018, BKN bergerak berdasarkan Nota
Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN)
2018. Namun dirinya menyebut belum ada rencana kenaikan gaji PNS pada
tahun 2018.
“Sebagai kompensasinya, PNS diberikan
Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan
APBN 2018,” ujarnya melalui keterangan pers seperti dikuitp dari situs Okezone.com, Selasa (13/2/2018).
Menurut
Aswin, untuk sistem penggajian PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS. Adapun sistem tersebut
akan berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah, artinya seluruh
PNS di Indonesia belum akan menerima kenaikan gaji pada tahun ini.
“Untuk
sistem penggajian Guru PNS, tidak ada bedanya dengan PNS lainnya, hanya
PNS Guru memperoleh tunjangan profesi Guru yang diberikan kepada Guru
yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau
profesionalitasnya, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,”
jelasnya.
Sebagai informasi bahwa pada PP Nomor 7
Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa
kategori, yakni Kenaikan gaji berkala (KGB) setiap 2 tahun sekali.
Kemudian ada juga kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja
dengan kategori “Amat Baik”).
Lalu ada juga
kenaikan gaji karena kenaikan pangkat. Dan yang terakhir adalah kenaikan
gaji karena Kebijakan Pemerintah (melalui Peraturan Pemerintah), yang
mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.
Sekadar
informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama
dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan-RB) berencana untuk mengubah struktur gaji Pegawai Negeri
Sipil (PNS) saat ini. Pasalnya struktur gaji PNS yang tengah diterapkan
ini dianggap tidak seimbang.
Pada struktur gaji
PNS yang saat ini, tunjangan(tukin) lebih besar dari gaji pokok yang
diperoleh. Sehingga, diperlukan perluasan perubahan struktur untuk
meningkatkan kesejahteraan PNS.
Pola perubahan
struktur gaji PNS tahun ini sedang dalam pembahasan antar lintas
Kementerian, antara Kementerian Keuangan dan Kemenpan-RB. Bahkan
rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan struktur gaji PNS
akan segera diajukan kepada Presiden Joko Widodo.
Menteri
Pan-RB Aan Abnur mengatakan pihaknya menargetkan RPP tentang perubahan
gaji PNS ini akan selesai pada tahun 2018. Sehingga aturan ini bisa
mulai diberlakukan pada akhir tahun 2018
Nantinya
skema struktur gaji PNS akan berdasarkan sistem merit, yakni berbasis
kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Adapun sistem merit sesuai dengan
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014.
Dia
menjelaskan, penghasilan PNS akan dihitung berdasarkan gaji dan
tunjangan. Di mana gaji didasari beban kerja dan risiko pekerjaan.
Sedangkan tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan
kemahalan.
Tunjangan kemahalan sendiri
berdasarkan indeks harga daerah. Sementara untuk tunjangan kinerja,
terdiri dari instansional dan individual.
Semoga informasi kenaikan gaji PNS tahun 2018 ini bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang menanti informasi penting ini.
Post A Comment:
0 comments: