Bapak Ibu Guru SD, Pretest Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Telah dilaksanakan pada bulan desember yang lalu dan bisa dilihat hasilnya di http://ap2sg.sertifikasiguru.id.
 

Bagi yang lulus tahapan selanjutnya adalah melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan. Untuk guru TK/SD/SMP berkas dikirimkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan guru SLB/SMA/SMK berkas dikirimkan ke dinas pendidikan provinsi, paling lambat diterima dinas pendidikan pada tanggal 2 februari 2018.

Bapak Ibu Guru SD, adapun persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

A. Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan 2018.
  1. Guru dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Memiliki Kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
  5. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
  8. Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  9. Sehat jasmani dan rohani.
  10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  11. Berkelakuan Baik.
B. Persyaratan Administrasi Peserta PPG Dalam Jabatan 2018.
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
  • Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK Pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisir oleh :
  1. Guru PNS dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota/provinsi;
  2. PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  3. Guru GTY dilegalisir oleh Ketua Yayasan;
  4. Guru bukan PNS disekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisir oleh kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota/provinsi;
  • Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
  • Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018.
  • Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format yang akan dibagikan diakhir artikel ini.
  • Surat Penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.
  • Surat keterangan bebas napza dari BNN atau yang berwenang.
  • Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian.
Bapak Ibu Guru SD, Berikut dibawah ini kami sampaikan Surat Edaran Hasil Pretest PPG dalam Jabatan 2018 melalui laman Google drive:

=>  Surat Edaran Hasil Pretest PPG dalam Jabatan 2018

Demikianlah mengenai Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 yang lulus Pretest, semoga bermanfaat bagi kita semua. aamiin.

Yang harus diperhatikan dalam mengambil file dari laman ini :
  1. Dokumen yang akan diambil disimpan melalui laman google drive ( untuk mengambil fILE tersebut disarankan menggunakan laptop )
  2. Anda akan dialihkan ke laman safelink, silahkan scrol laman safelink tersebut sampai ke bawah hingga muncul tulisan "Please Wait..."
  3. Tunggu selama 5 Detik dan akan muncul tulisan berwarna Biru " V1sit L1nk ".
  4. Silahkan diambil dokumen melalui link tersebut.
  5. Apabila ada link yang error, pastikan koneksi internet anda stabil dan pastikan laman ini tampil keseluruhan dan loading berhenti.selanjutnya kembali ke-link yang sudah disediakan pada halaman ini.
  6. Hubungi kami apabila gagal atau link error di komentar.
  7. Terimakasih telah berkunjung.
Sumber: gurusd.id

Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat buat rekan-rekan guru semuanya.
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: