Skema Pensiun PNS akan diubah, Rancangan sudah final tinggal disahkan. Menurut informasi dari Menpan-RB Skema pensiun PNS yang baru perhitungannya berbeda dengan skema pensiun pns saat ini. Seperti apa perhitungannya mari kita simak bersama.


Perubahan Skema Pensiun PNS diumumkan Tahun Ini

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan perubahan skema pensiun untuk pegawai negeri sipil (PNS) diumumkan pada tahun ini. Pemerintah mengklaim, skema pensiun ini akan lebih baik dibanding sebelumnya.

Menteri PANRB Asman Abnur belum menerangkan secara rinci perubahan skema pensiun tersebut. Namun, dia memastikan skema pensiun akan memberi motivasi bagi PNS untuk bekerja lebih baik.

"Terakhir kita dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang memperbaiki sistem pensiun ASN. Sehingga model pensiun yang baru ini akan memberi motivasi ASN bekerja lebih baik lagi," kata dia di Jakarta, Senin (22/1/2018).

Skema Dana Pensiun PNS sudah Final Tinggal Disahkan.

Dia mengatakan, model skema pensiun sudah tahap final. Melalui skema ini, manfaat yang diterima PNS lebih besar.
"Nanti akan diumumkan setelah disepakati. Tapi final model sudah ada. Kita berharap lebih bagus dari sekarang. Besarannya lebih besar," ungkapnya.
Poin pentingnya, Asman menambahkan, skema pensiun ini akan memperhitungkan masa kerja dan jumlah iuran. PNS akan menerima manfaat maksimal saat pensiun.
"Kita berharap dihitung juga berdasarkan masa kerja dan jumlah iuran yang sekarang mungkin dikelola tidak sebagaimana mestinya. Dana pensiun kan masih dikelola Taspen tidak dikembalikan kemakmurannya untuk ASN," ujarnya.
"Ke depan kita akan mengubah model ini agar manfaat dana pensiun memberikan nilai tambah ASN," tandas dia.

Demikian informasi mengenai Perhitungan Skema pensiun PNS yang baru , dan Manfaatnya akan membuat PNS lebih sejahtera saat pensiun nanti.
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: