Kabar gembira bagi Anda yang sedang menunggu informasi
lowongan kerja CPNS atau tenaga kontrak pada lembaga pemerintah tahun
2018.
Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia mulai membuka rekrutmen
tenaga kerja untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Rekrutmen
tenaga kerja ini dilakukan oleh Badan Riset dan Sumber Daya Manusia
Kelautan dan Perikanan (BRSDM KP) Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP).
Rekrutmen tenaga Penyuluh Perikanan Bantu
ini telah dipubikasi dalam surat Nomor: 041/BRSDM.05/KP.353/I/2018 yang
ditandatangani Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan KP, Mulyanto, 18
Januari 2018.
Surat tersebut memuat pengumuman
tentang pengadaan/rekrutmen tenaga kerja Penyuluh Perikanan Bantu (PBB)
pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018.
Dalam surat itu disebutkan, calon pelamar minimal memiliki kualifikasi pendidikan D-III, dan diutamakan bidang perikanan.
URAIAN TUGAS
1.
Pengumpulan data yang meliputi produksi perikanan dan sarana produksi
(listing sampling), pendataan kartu pelaku utama dan pelaku usaha
kelautan perikanan/KP);
2. Fasilitas akses permodalan, terknologi, informasi pasar, dan sumber daya lainnya untuk pelaku utama dan pelaku usaha KP
3. Penumbuhan kelompok pelaku utama KP
4. Peningkatan kelas kelompok KP
5. Pendirian koperasi sektor KP
6. Penumbuhan/legalisasi usaha mikro atau kecil sektor KP
7. Sosialisasi peraturan perundangan KP pada pelaku utama dan pelaku usaha KP
8. Pengawalan bantuan pemerintah lingkup KKP tahun 2018 dan tahun sebelumnya
9.
Melaporkan isu-isu terkait KP seperti benih, pakan, kematian massal
ikan, bencana alam, hama penyakit ikan, alat tangkap tidak ramah
lingkungan, illegal fishing, dan lainnya di wilayah kerja Penyuluh Perikanan
10. Membauat laporan
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia, laki-laki atau perempuan
2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-III diutamakan bidang perikanan
3.
Diutamakan bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja sebagai penyuluh
perikanan yang dibuktikan dengan surat keputusan (SK) dan/atau
sertifikasi keahlian kompetensi penyuluh perikanan yang dikeluarkan oleh
lembaga sertifikasi profesi kelautan dan perikanan
4. Tidak berkedudukan sebagai pegawai honor daerah/karyawan perusahaan swasta/pendamping di SKPD lain yang dibiayai APBN/APBD
5. Sehat jasmani/rohani
6. Berkelakuan baik
7. Menguasai aplikasi komputer (Ms Word dan Ms Wxcel) dan internet (email dan media sosial)
8. Bersedia bekerja dengan status pegawai tidak tetap dengan sistem kontrak
PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai akademik terakhi ryang telah dilegalisir
2. Daftar riwayat hidup
3. Fotokopi KTP/Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Surat Keputusan sebagai PBB bagi yang pernah menjadi PBB
Persyaratan administrasi disampaikan setelah calon pelamar dinyatakan lulus seleksi
TATA CARA PENDAFTARAN
Lamaran disampaikan secara online
dengan mengisi biodata secara benar pada website Badan Riset dan Sumber
Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan, mulai tanggal 18
Januari pukul 16.00 WIB sampai 21 Januari 2018 pukul 16.00 WIB.
Berikut Link pendaftaran online Tenaga penyuluh Perikanan Bantu KKP 2018:
Indonesia Barat (Sumatera dan Jawa) di laman https://goo.gl/CYu4cL
Indonesia Tengah (Kalimantan, Bali, NTB, NTT, Gorontalo dan Sulawesi) di laman https://goo.gl/U9KdWJ
Indonesia Timur (Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua) di laman https://goo.gl/rPXktQ
TATA CARA DAN PELAKSANAAN SELEKSI
1. Pendaftaran online, 18-21 Januari 2018
2. Seleksi lamaran, 22-23 Januari 2018
3. Registrasi dan pengiriman berkas administrasi bagi pelamar PBB yang dinyatakan lulus, 25-29 Januari 2018
Permohonan tertulis dan berkas administrasi bagi pelamar yang dinyatakan lulus disampaikan ke alamat berikut ini:
Pusat
Pelatihan dan Penyuluhan, BRSDM KP (Tim Pengadaan Penyuluh Perikanan
Bantu Tahun 2018) Kementerian Kelautan dan Perikanan Gedung Mina Bahari
III LAntai 5 Jln. Medan Merdeka Timur Nomor 16, Gambir-Jakarta Pusat 10110
Ketentuan Lain
Besar
honorarium yang akan diberikan kepada tenaga kontrak penyuluh perikanan
bantu, mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) 2018 sebagaimana
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK/-49/PMK.02/2017 tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018.
Untuk
Informasi lebih lanjut mengenai Penerimaan Tenaga Penyuluh Perikanan
Bantu Kementerian Kelautan dan Perikanan silahkan baca (Download )
Calon atau pelamar juga diminta untuk aktif mengakses website BRSDM karena
kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi seleksi menjadi
tanggung jawab pelamar. Juga diingatkan bahwa dalam proses rekrutmen ini
tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.
Post A Comment:
0 comments: