Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan
terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.
Gaji
pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban
kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.
Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Pada tahun 2018 ini, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gajipokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.
Sebenarnya berapa sih upah yang diterima PNS di beberapa instansi pemerintah?
Gaji pokok PNS 2017 lalu masih mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Namun tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Menjadi
rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.
Berdasarkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,
tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan,
sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.
Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya. Pada instansi lain mungkin penghasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.
2. Kementerian Keuangan
Kementerian
yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta
per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi
senilai Rp 46,95 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Keuangan.
3. Badan Pemeriksa Keuangan
Sama
dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang
negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan
serta gaji cukup besar.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Badan Pemeriksa Keuangan.
Tunjangan yang diberikan
untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan
yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.
4. Pemprov DKI Jakarta
Seperti
dilansir Kompas.com, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun
2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia.
Jika
digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take
home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.
Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta.
5. Mahkamah Agung
Pantas pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak.
Berdasarkan
Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan
Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja
Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya
menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71
juta hingga Rp 1,8 juta per bulan.
Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.
6. Kementerian Hukum dan HAM
Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian
Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan
untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.
Hal
ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.
7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ,
pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja
senilai Rp 1,96 juta per bulan.
Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.
8. Komisi Pemberantasan Korupsi
Pegawai KPS sebenarnya tidak masuk kategori PNS. Namun tidak ada salahnya diintip juga.
Pegawai
komisi antirasuah memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat
beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.
Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.
Besaran
tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau
tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai
non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per
bulan.
Sumber: tirbunnews.com
Demikian informasi mengenai gaji pns 2018 yang bisa tembus 100 Juta, dengan ketentuan yang telah ditentukan.
Post A Comment:
0 comments: