Pemerintah berencana mengubah struktur gaji Pegawai Negeri
Sipil (PNS). Rencana itu saat ini masih digodok dan bakal dibahas
langsung bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemberian
gaji PNS selama ini diberikan sesuai dengan masa kerja dan golongan
dari masing-masing abdi negara itu sendiri. Namun, bila mengacu pada
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),
maka pemberian gaji akan berdasarkan pokok akan mengikuti beban kerja,
tanggung jawab jabatan dan risiko pekerjaan yang ditetapkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Kepala
Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman
Suryatman, mengatakan struktur penggajian PNS harus sesuai dengan sistem
merit atau sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, serta kinerja yang
tertera dalam UU ASN. Artinya, diperkirakan penggajian PNS tidak lagi
berdasarkan masa kerja dan golongan.
"Intinya
pemberian tunjangan harus berdasarkan sistem merit, kualifikasi
kompetensi. Apa itu sistem merit, sistem merit adalah kebijakan dan
manajemen ASN berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja," kata Herman
kepada detikFinance, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Bila
mengacu pada kebijakan tersebut, maka nantinya ada perbedaan nilai
pemberian gaji bagi PNS dengan kinerja yang baik dengan yang kurang
baik. Sebab, kinerja serta beban kerja menjadi penilaian utama dalam
penetepan gaji.
Dengan
penilaian beban kerja dan kinerja dari masing-masing PNS, maka ada
kemungkinan gaji pokok bisa lebih tinggi dibanding tunjangan. Selama ini
diketahui tunjangan para ASN lebih tinggi dibanding gaji pokok.
Sebelumnya,
Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengungkapkan pemerintah akan terus
mengevaluasi seluruh komponen take home pay atau pendapatan PNS yang
terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, honor dan tunjangan lain.
"Kita
tinjau ulang komponen penerimaan atau take home pay PNS yang berasal
dari gapok, tunjangan kinerja, honor. Nanti kita lihat itu semuanya,"
kata dia beberapa waktu lalu.
Sumber: detik.com
Demikian informasi mengenai pemberian gaji pns akan disesuaikan dengan beban kerja pns.
Post A Comment:
0 comments: