Biaya PPG 2018 berdasarkan PERMENDIKBUD NO 37 tahun 2017 –
Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan diselenggarakan untuk guru PNS
dan guru bukan PNS yang sudah mengajar pada sekolah/ satuan pendidikan,
baik diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat
sebagai penyelenggara pendidikan yang sudah memiliki perjanjian atau
kesepakatan kerja bersama.
Bagi
guru yang terundang dan terdaftar di SIM PKB sebagai calon peserta PPG
selanjutnya mengikuti pretes PPG dan post test PKB. Apabila dinyatakan
lulus proses selanjutnya adalah mengikuti diklat PPG.
Dalam
pelaksanaan diklat PPG apabila dinyatakan lulus akan memperoleh
sertifikat Pendidik, sertifikat pendidik adalah bukti autentik/formal
sebagai pengakuan akan diberikan kepada guru karena termasuk kategori
sebagai tenaga profesional.
Biaya
PPG 2018 hal ini mengacu pada PERMENDIKBUD NO 37 tahun 2017 tentang
sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir
tahun 2015.
Biaya
PPG 2018 berdasarkan PERMENDIKBUD NO 37 tahun 2017, berikut
penjelasannya untuk beberapa pasal tercantum di Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017.
Pasal 8
- Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibiayai oleh: a). pemerintah pusat; b). pemerintah daerah; dan/atau c). satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat pada ayat (1) huruf a tidak termasuk biaya pribadi.
- Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus ditetapkan oleh Menteri.
- Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.
- Biaya pribadi pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya.
Pasal 9
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program PPG diatur dalam petunjuk
teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang menangani guru.
Pasal 10
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi yang
Diangkat Sebelum Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1264), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk
lebih jelasnya mengenai biaya PPG 2018 dan ketentuan lainnya mengenai
PPG dalam tahun 2018, silahkan dwonload pada tautan dibawah ini.
Download PERMENDIKBUD NO 37 tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Demikian tadi informasi mengenai Biaya PPG 2018 berdasarkan PERMENDIKBUD NO 37 tahun 2017 . Semoga bermanfaat.
Sumber: Pelita guru
Silahkan share ke rekan-rekan guru yang lain.
Post A Comment:
0 comments: