Sistem Penggajian PNS dengan Single Salary segera diterapkan karena di beberapa daerah sudah mulai disosialisasikan.
ilustrasi gaji pns

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menerapkan sistem gaji tunggal (single salary system) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2018 mendatang.

Sebagai awal dari keseriusan kebijakan ini, Pemprov Riau mulai melakukan sosialisasi single salary system kepada pucuk pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yakni pejabat-pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov Riau.

"Kita telah study banding ke Pemerintahan Kota Bandung untuk belajar single salary system dan sekarang kita langsung mendatangkan pemateri dari sana (untuk sosialisasi, red)," kata Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Selasa (31/10/2017).

Adapun tujuan diterapkannya single salary system ini untuk merangsang peningkatkan produktivitas kerja ASN. Sekaligus terkontrolnya pencapaian target dan penggunaan anggaran dalam program yang mereka jalankan. "Hal ini juga dikarenakan kita mendukung Nawacita pak presiden untuk pelaksanaan reformasi birokrasi," jelasnya.

Nantinya, dalam konstruksi single salary system, pegawai hanya akan diberikan gaji bersih yang terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade dan step. Sistem ini mengakumulasi berbagai jenis penghasilan dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan (gaji jabatan).

"Jadi, sistem penggajian berbasis jabatan tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan ruang,tetapi didasarkan bobot atau grade jabatan," tuturnya.

Single salary sudah jamak digunakan di berbagai negara khususnya sektor pemerintah dan publik. Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade dan step (dalam RPP disebutkan P1, P2, P3 sampai P10)

Grading adalah posisi jabatan, beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan. Setiap grading dibagi lagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Jadi bisa saja seorang PNS mempunyai jabatan sama tetapi gajinya berbeda tergantung capaian kinerjanya.

Indeks penghasilan PNS jenjang jabatan pimpinan tinggi (JPT) tidak ada grade, namun untuk jabatan administrasi (JA) dan jabatan fungsional (JF) gradingnya antara P1 sampai P10.

Perbandingan antara Indeks Gaji Pangkat Terendah (JA-1, JF-1) dengan Indeks Gaji Pangkat Tertinggi (JPT-I) yaitu 1 : 12,698.

Rumus Penghasilan PNS = Indeks Gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 5% + Indeks Kemahalan.

Khusus jabatan jabatan administrasi (JA) dan jabatan fungsional (JF) penempatan pada grade P1 s/d P10 berdasarkan capaian kinerja dengan rumus indeks sebagai berikut :

P1 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 5%
P2 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 10%
P3 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 15%
P4 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 20%
P5 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 25%
P6 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 30%
P7 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 35%
P8 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 40%
P9 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 45%
P10 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 50%

Tunjangan kinerja bisa berfungsi sebagai penambah penghasilan atau pengurang penghasilan.
 
Sumber : riaugreen.com
Semoga saja Sistem Penggajian Pns baru ini segera diterakan karena akan berdampak pada peningkatan kinerja pns.
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: