Penerimaan CPNS tahun 2017 sudah memasuki tahap-tahap akhir, bahkan hapir semua K/L sudah mengumumkan hasil akhir kelulusan peserta yang berhak menyandang menjadi CPNS.

Sebagai CPNS tentunya berhak atas hak keuangan berupa gaji atau tunjangan lainnya. Namun CPNS baru bisa menerima gaji jika sudah ada SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) yang dibuat oleh pejabat yang berwenang sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah secara nyata melaksanakan tugasnya. Bukan tanggal SK CPNS yang dijadikan patokan penerimaan gaji melainkan SPMT tadi.


Sesuai bunyi pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok.

Selain gaji pokok di atas CPNS memperoleh hak tunjangan istri/suami dengan syarat adanya pernikahan yang sah di hadapan hukum. Besarannya mencapai 10% dari gaji pokok yang diterima. Tunjangan lain yang diterima CPNS ada tunjangan umum dan tunjangan beras. Tunjangan umum diberikan kepada CPNS maupun PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional atau jabatan struktural.

Hak lain yang diterima seorang CPNS adalah uang makan yang diberikan sesuai golongannya. Uang makan dibayarkan berdasarkan hari kerja masuk selama 1 bulan. Tarifnya golongan III Rp 37.000 per hari dan golongan I dan II Rp 35.000/hari. Pembayaran uang makan diakumulasi selama sebulan dan dibayarkan pada bulan berikutnya dengan dikenakan PPh sesuai ketentuan.

Tunjangan Kinerja

Perlu diketahui setiap pegawai termasuk CPNS di lingkungan Kementerian/Lembaga berhak atas tunjangan kinerja berdasarkan kinerjanya. Besaran tunjangan setiap K/L berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing kementerian negara/lembaga.

Sedangkan persentase tunjangan kinerja yang diterimakan kepada CPNS tergantung dengan kebijakan K/L tersebut. Bisa saja tunjangan kinerja yang dibayarkan sudah penuh 100% seperti Kemenkeu dan Kemenkes, namun K/L lain tunjangan kinerja untuk CPNS rata-rata diberikan 80%.
Perkiraan gaji CPNS per bulan

Keterangan :

* Tunjangan kinerja CPNS untuk grade (kelas jabatan) dan besarannya berbeda tiap K/L. Angka di atas memakai contoh Tunjangan Kinerja Kemenkumham. Tentang besaran tunjangan kinerja tiap K/L dapat dilihat di setagu.net

Untuk CPNS Daerah tentunya berbeda pula, tunggu artikel kami selanjutnya.
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: