Sertifikasi Guru merupakan impian dari semua guru, karena guru yang mendapat Sertifikasi akan mendapat suntikan dana segar untuk meningkatkan kesejahteraan, karena dana sertifikasi lumayan besar. Lalu bagaimana mendapatkan sertifikasi guru, berikut ini ulasannya.
 

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud akan melaksanakan pendataan calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. Pendataan peserta PPG ini merupakan tindak lanjut dari Permen Nomor 19 tahun 2017 yang menyatakan bahwa guru dalam jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015 dan telah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memiliki sertifikat pendidik dapat memperoleh sertifikat pendidik melalui PPG.

Syarat Mengikuti PPG dalam Jabatan

Untuk menjadi calon peserta sertifikasi guru melalui PPG maka guru harus memenuhi syarat-syarat berikut:
  • Belum memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi)
  • Ber-status sebagai Guru (PNS, CPNS, Honor Daerah/GTY)
  • TMT/Pengangkatan sebagai guru maksimal akhir tahun 2015
  • Kualifikasi akademik Sarjana (S1/DIV)
  • Peserta berusia maksimal 58 tahun pada tahun 2018
  • Terdaftar di Aplikasi Dapodik dan SIM PKB
Cara Mendaftar Sebagai Peserta PPG

Jika sudah mengetahui persyaratan calon peserta sertifikasi guru melalui PPG, segera cek melalui akun SIM PKB untuk memastikan bahwa Anda termasuk daftar Nominasi Calon Peserta PPG. Berikut langkah-langkah untuk mendaftar sebagai Peserta PPG melalui SIM PKB:

1. Login pada layanan https://app.simpkb.id/

2. Masukkan Username dan Password login Anda

3. Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK berdasarkan database Dapodik, apakah anda termasuk daftar Nominasi Calon Peserta PPG atau tidak.

4. Bagi yang masuk kriteria peserta PPG, akan ditampilkan kotak dialog undangan sebagai peserta calon peserta PPG tersebut.
5.Untuk mengajukan diri sebagai peserta PPG, klik tombol mendaftar pada kotak dialog tersebut.

6. Pada halaman baru yang muncul, klik tombol mendaftar sekarang.
7. Selanjutnya, lengkapi data ajuan anda pada halaman formulir pendaftaran. pastikan data yang anda isikan sesuai dengan Ijazah anda.
8. Cek kembali data yang Anda daftarkan, jika telah sesuai klik DAFTARKAN.

9. Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol CETAK BUKTI AJUAN. untuk mencetak surat Ajuan Pendaftaran Peserta PPG Anda.

10. Selanjutnya, serahkan surat tersebut kepada LPMP Provinsi setempat untuk dilakukan Verifikasi terhadap ajuan pendaftaran Anda.

11. Terakhir Pantau Terus ajuan anda pada halaman tersebut. Halaman Tersebut dapat anda akses melalui menu Prog. Pendidikan Profesi Guru dari halaman beranda akun SIM PKB.

Pendaftaran PPG di layanan SIM PKB adalah syarat keikutsertaan guru dalam UKG 2017 yang menjadi baseline program sertifikasi guru kedepan (PPGJ), baik itu secara mandiri maupun dibiayai oleh pemerintah. Merujuk edaran nomor 32110/B.B4/GT/2017 tentang Pendataan Calon Peserta PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam Jabatan maka pendataan ini akan dilakukan pada tanggal 1 sampai dengan 20 November 2017.

Demikian informasi mengenai cara daftar sertifikasi Guru melalui PPG di SIM PKB
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: