Informasi berikut sangat perlu bagi rekan-rekan Guru PNS ketahui yaitu Tambahan Penghasilan bagi PNS (TPP) yang tidak akan diberikan kepada Guru PNS yang sudah menerima Sertifikasi.
 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Utara (BKD Sumut) Kaiman Turnip, mengimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) khusus para PNS Guru yang telah memperoleh sertifikasi untuk tidak meminta tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Karena dalam aturannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 disebut bahwa PNS tidak boleh memperolah dua tambahan pengahsilan di luar gaji," ujar Kaiman kepada Waspada Online Minggu (8/10
Munurut Kaiman, para guru yang telah memperolah sertifikasi tidak boleh lagi menuntut tunjungan tamabahan penghasilan di luar gaji.
"Karena sertifikasi itu termasuk TPP tersebut didasarkan atas dasar pembayaran profesi sebagai tenaga fungsional. Walaupun pembayaran sertifikasi tiga bulan sekali, tetapi pembayaran sertifikasi berdasarkan akumulusi setiap bulannya." kata Kaiman.
Sebelumnya tersiar kabar ada informasi para PNS guru di kabupaten/kota di Sumut akan berunjukrasa menuntut tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang selama ini mereka dapatkan.
Tetapi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 para PNS guru yang telah mendapatkabn sertifikasi tidak bisa lagi mendapatkan TPP.
Semoga ditempat Bapak/ibu tidak seperti di daerah di atas ya!
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: