Seperti yang pernah beritapns.com upload pada posting terdahulu bahwa BKN sudah menetapkan kenaikan pangkat otomatis (KPO) dan penetapan pensiun otomatis sudah berlaku pada bulan ini secara nasional.
 

Namun khusus di kalangan guru banyak yang gagal paham terkait mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO). Ada sebagian guru yang memahami bahwa dengan diterapkanKenaikan Pangkat Otomatis (KPO) berarti guru tidak perlu lagi mengumpulkan Angka Kredit.

Padahal secara logika hukum saja tidak tepat jika Surat Edaran BKN tentang Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) ditafsirkan bisa menghilangkan kewajiban guru untuk naik pangkat berdasarkan angka kredit yang diatur dalam Peraturan Menpan. Jika belum paham para guru (terutama guru PPKn) harus belajar lebih mendalam tentang Tata Urutan Perundang-Undangan.

Penegasan bahwa mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) guru tidak menghilangkan kewajiban guru untuk mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan sebenarnya pernah disampaikan oleh Kepala BKN, Bima Aria Wibisana pada tahun 2015 yang lalu saat gagasanKenaikan Pangkat Otomatis digulirkan. Saat itu ia menyatakan bahwaKenaikan Pangkat Otomatis (KPO) berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru.

Kepala BKN Bima Aria Wibisana pada Jumat 15 Mei 2015 yang lalu menyatakan bahwa aturan ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS. Namun demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. Harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai.

Jika demikian adanya menurut Admin bagi guru bukan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) yang diharapkantetapi diberikannya kemudahan dalam mengumpulkan Angka Kredit terutama pada unsur pengembangan profesi seperti dimudahkannya kewajiban dalam membuat KTISelama ini banyak guru yang terhambat kenaikan pangkatnya karena persoalaan KTI. Memang sudah ada ide dari Mendikbud dari Dirjen GTK (yang lalu) untuk mempermudah KTI bagi guru. Namun ide tersebut tidak dapat diterapkan tanpa regulasi. Oleh karena itu, KAMI MENANTIKAN REGULASI ITU. 

Semoga saja segera diterbitkan regulasi mengenai kenaikan pangkat otomatis bagi pns guru.
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: