Sampai saat ini masih banyak yang mengidam-idamkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Entah karena keinginan sendiri atau karena dorongan orangtua. Atau bisa juga karena melihat teman sejawat yang kelihatan sudah sejahtera semenjak menjadi PNS.
 

Alasan yang terdengar ketika ditanya perihal keinginan menjadi PNS pasti klasik, yakni adanya jaminan masa pensiun dari negara. Tapi kalau diselidiki lagi, menjadi PNS gak selalu menyenangkan. Karena itu, sebelum kamu memutuskan untuk benar-benar menjadi PNS, pertimbangkan dahulu apakah kamu sudah siap dengan semua hal ini.

1. Harus siap ditempatkan di pelosok.
Namanya aparatur negara, berarti sudah harus siap mendapat tugas di mana saja. Hal utama inilah yang perlu kamu pikirkan bila ingin menjadi PNS. Dikutip dari Okezone, hal ini juga sudah tertuang pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Jadi, buat kamu yang belum terbiasa ngekos atau jauh dari orangtua silakan pikirkan lagi. Sementara buat kamu yang sudah pernah ngekos dan jauh dari orangtua, tetap harus memikirkan juga. Kira-kira sudah siap atau belum kalau ditempatkan di pelosok yang bahkan sulit dijangkau sinyal ponsel selama 5 tahun?

2. Gaji yang belum tentu naik setiap tahun.

Saat bekerja tentu kita mengidam-idamkan yang namanya naik jabatan. Atau setidaknya, naik gaji. Barangkali skema untuk urusan dua hal itu bisa terlihat jelas bila kita bekerja pada perusahaan swasta dilihat dari peraturannya. Tak jarang ada perusahaan yang selalu menetapkan kenaikan gaji sebesar 6% kepada karyawannya setiap tahun.
Tapi belum tentu kenaikan gaji bisa kamu rasakan setiap tahun bila menjadi PNS. Setidaknya untuk 3 tahun terakhir tidak ada kenaikan gaji pokok bagi PNS. Bahkan juga dengan anggaran tahun depan.

3. Ada aturan ketat kalau mau bisnis sampingan.

Ada banyak aturan yang benar-benar harus dipatuhi kalau ingin menjadi PNS. Salah satunya kalau mau menjalankan bisnis. Mungkin bila di perusahaan swasta, seorang karyawan tak masalah mempunyai bisnis sampingan selama pekerjaannya tak ada kendala. Tapi tidak dengan PNS.
PNS dilarang untuk memiliki bisnis sampingan. Aturan ini sudah ada pada Peraturan Pemerintah (PP) No.6 Tahun 1974. Meski tak semua golongan PNS dilarang, namun tetap membutuhkan persetujuan dari pejabat yang berwenang bila ingin mendapatkan penghasilan tambahan lewat bisnis sampingan.

4. PNS tak boleh asal terima hadiah, termasuk parcel!

Ini juga menjadi salah satu aturan ketat yang perlu kamu pertimbangkan. Apalagi kalau kamu hobinya berburu kuis berhadiah di media sosial. Hati-hati kalau sampai menang kamu malah gak bisa menerima hadiahnya lho.
Dikutip dari Kompas.com, tertuang dalam aturan bahwa PNS dilarang menerima berbagai macam pemberian, seperti uang, barang, diskon, tiket atau voucher belanja, dan lainnya. Aturan ini sudah ditetapkan dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 4 angka 8.
Hal itu dikarenakan pemberian yang diterima oleh PNS bisa dimasukkan ke dalam gratifikasi oleh KPK. Dan kalau dilanggar sudah pasti bisa mendapatkan sanksi. Tapi bila memang hadiah yang diterima benar-benar tidak bisa ditolak, PNS diwajibkan untuk melaporkan hadiah tersebut ke KPK agar tidak dianggap sebagai gratifikasi.
Sudah siap untuk sedikit-sedikit lapor setiap dapet bingkisan?

5. Rentan terjerumus budaya korupsi.

Tindak pidana yang begitu rentan saat kali pertama menjadi PNS adalah terjerumus korupsi. Mungkin saat ini kamu sudah bertekad kuat tak akan tergiur korupsi. Tapi bagaimana kalau ternyata bisikan untuk ikut korupsi lebih menggoda. Apalagi kalau yang membisiki sangat banyak. Sehingga tak sadar akan membuat kita berpikir, ah masuk nerakanya gak sendirian ini. Dan akhirnya, kamu pun korupsi juga deh!
 
Jadi, sampai saat ini, kamu masih kebelet jadi PNS? Atau kamu punya pilihan hidup yang lain?
Sumber:indtime.com

Semoga dengan mebaca artikel ini anda lebih tercerahkan,, dan lebih mempersiapkan diri jadi PNS.
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: