Presiden Jokowi dalam pidatonya di parlemen hari ini 16 Agustus 2017 menyampaikan rancangan undang-undang APBN 2018 serta membacakan nota keuangannya. Secara spesifik Jokowi tidak menyinggung sama sekali tentang kebijakan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pidato kali ini.
 

Namun dari Nota Keuangan 2018 dapat dibaca arah kebijakan umum belanja pemerintah pusat dalam tahun 2018. Salah satunya kebijakan mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dalam rangka efisiensi dan efektivitas birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik, antara lain melalui:
(1) pemberian THR kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan;
(2) menaikkan uang lauk pauk TNI/Polri; serta
(3) tetap memberikan gaji/pensiun ke-13 bagi aparatur negara.
Jadi dipastikan tahun 2018 tidak ada kenaikan gaji PNS. Kebijakan masih sama dengan tahun 2016 dan 2017 yaitu dengan memberikan THR dan Gaji 13 bagi PNS. Terdapat perbedaan bagi pensiunan, jika tahun 2017 dan 2016 tidak mendapatkan THR maka pada tahun mendatang boleh berlega hati, karena THR diberikan untuk PNS, TNI/Polri aktif maupun pensiunan.
Uang Lauk Pauk TNI dan Polri Naik Rp 5000/perhari di tahun 2018
Pemerintah menetapkan belanja dari pusat sebesar Rp1.443,3 triliun dalam Rencana Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Belanja kementerian dan lembaga dipatok Rp814 triliun dan belanja non kementerian dipatok Rp629,2 triliun.

Menurut data Kementerian Keuangan, Rabu 16 Agustus 2017, pemerintah juga berencana menaikkan uang lauk pauk untuk semua anggota TNI/Polri. Kenaikan tersebut diajukan sebesar Rp5.000 rupiah, dari Rp55 ribu menjadi Rp60 ribu.

Belanja pemerintah pusat rencananya juga akan diarahkan untuk peningkatan reformasi dan birokrasi di pemerintahan. Sehingga kualitas pelayanan publik bisa ditingkatkan.
Sementara itu untuk kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif maupun pensiunan, pada tahun depan Tunjangan Hari Raya masih akan diberikan. Tapi, tidak ada kenaikan haji yang diajukan pemerintah dalam pembahasan RAPBN 2018.
Saat berpidato di Sidang Tahunan MPR/DPR hari ini, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa pemerintah mentargetkan defisit anggaran sebesar Rp325,9 triliun, atau setara dengan 2,19 persen dari Produk Domestik Bruto.
Angka defisit dalam RAPBN 2018 tersebut berasal dari rencana pendapatan negara yang ditargetkan sebesar Rp1.878,4 triliun, sedangkan untuk belanja negara ditargetkan mencapai Rp2.204,4 triliun.
Terkait pendapatan negara, pemerintah targetkan penerimaan dari pajak sebesar Rp1.609,4 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp267,9 triliun.
Sementara itu, untuk belanja negara, pemerintah menganggarkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.443,3 triliun. Kemudian, pemerintah juga anggarkan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp761,1 triliun.
Sumber: viva.co.id
Demikian informasi mengenai kenaikan uang Makan Polri dan TNI pada Tahun 2018, lalu masih kita nanti akan ada kenaikan juga bagi uang makan pns.
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: