Informasi terbaru admin hadirkan kehadapan Bapak/Ibu Pembaca setia blog ini terkait Gaji 13 dan THR PNS akan dipotong pajak Penghasilan dengan kreteria berikut:
 

Mulai pekan ini, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan juga pejabat negara lainnya, akan mulai mengalir dan bermuara di rekening para PNS.

Kendati mendapat untung tambahan, namun rupanya penerimaan gaji ke-13 dan THR perlu diperhatikan. Sebab, dengan pemasukan tambahan, berarti ada pembayaran pajak yang perlu dibayarkan kepada negara.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pemerintah memang akan memberlakukan perhitungan yang sama pada tambahan penghasilan pekerja, termasuk PNS, yang berupa gaji ke-13 dan THR. Adapun pengenaan pajak tersebut sesuai dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

"Sesuai dengan mekanisme yang ada, PPh Pasal 21. Tapi bukan semuanya, tapi selisihnya," ucap Ken di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (12/6).

Ken menjelaskan, perhitungannya sesuai dengan PPh 21 di mana pungutan pajak hanya berasal dari jumlah penghasilan tersisa yang diluar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Dalam ketentuan PTKP sendiri, penghasilan yang tak kena pajak bila kurang dari Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Sehingga, bila penghasilan setelah mendapat gaji ke-13 dan THR menjadi lebih dari batas PTKP, pajak yang dikenakan hanya berdasarkan selisih kelebihan dari total penghasilan dikurang PTKP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengenaan pajak bagi penghasilan tambahan dalam bentuk gaji ke-13 dan THR memang dilakukan secara otomatis bagi para karyawan atau pegawai tetap, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor 16/PJ/2016 Pasal 14.

"Ketentuannya di Perdirjen Pajak Nomor 16/PJ/2016 Pasal 14 bahwa itu dipotong PPh Pasal 21. Bagi karyawan atau pegawai tetap, itu merupakan penghasilan tambahan atau penghasilan tidak teratur," terang Yoga kepada CNNIndonesia.com.

Sementara, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memastikan, pengenaan pajak sudah dipotong sesuai dengan mekanisme pemotongan pajak yang berlaku, yakni PPh 21.

"Iya (sesuai PPh 21), sudah (dipotong pajak). Selama ini PNS, sudah dipotong pajak," kata Askolani singkat pada kesempatan yang sama.

Adapun pemberian gaji ke-13 dan THR, mulai bisa diterima mulai minggu ini, bila Surat Pengajuan Membayar (SPM) telah diajukan ke Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPBN) Kementerian Keuangan, maka pemberian kedua 'bonus' itu bisa dirasakan.

Dari segi anggaran, pemerintah menyiapkan anggaran kedua bonus tersebut mencapai Rp23 triliun. Anggaran tersebut meningkat sekitar 28,49 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai Rp17,9 triliun.

Sumber: cnnindonesia.com

Demikian informasi ini kami sampaikan sebagai permakluman bagi rekan-rekan PNS semuanya.
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: