Informasi kapan pencairan Gaji ke 13 dan THR bagi PNS masih belum dipastikan karena PP yang mengatur Pencairan kedua gaji tambahan PNS, TNI dan Polri tersebut belum dikeluarkan secara resmi. Namun, pihak Kemenkeu memastikan gaji ke 13 dan THR PNS akan cair diantara bulan Juni dan Juli,dan bisa saja berbarengan.
 

Pemerintah menyatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) kemungkinan cair bersamaan pada Juni 2017 bertepatan dengan peringatan Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, ASN yang menerima pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Negara Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan juga pejabat negara

"Insyaallah bisa Juni juga. THR sebelum lebaran, kalau gaji ke-13 sebelum anak masuk sekolah (di bulan Juli). Jadi, bulannya bisa sama, mungkin waktunya beda," kata Askolani di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (22/5).

Sementara, untuk besaran nominal yang diberikan, Askolani mengatakan bahwa jumlah anggaran diperkirakan tak jauh berbeda dengan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 di tahun lalu, sekitar Rp14 triliun.

Adapun pengaturan pemberian THR dan gaji ke-13, menurutnya tinggal menunggu ketetapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"Lagi menunggu ketetapan. PP tinggal menunggu arahan Presiden. Nanti semua Kementerian/Lembaga (K/L) mekanismenya seperti baisa, dan itu tidak akan susah, tinggal dicairkan," tegas Askolani.

Untuk pemberian THR, pemerintah akan memberikan tunjangan dengan besaran sesuai dengan gaji pokok yang diterima tiap-tiap tingkat. Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Untuk pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara bagi penerima pensiun, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Bersamaan dengan pemberian THR dan gaji ke-13, Badan Pusat Statistik (BPS) memprediksi akan mampu menjadi stimulus pendongkrak indikator konsumsi masyarakat sekalipun konsumsi pemerintah pada kuartal II 2017.

"Harapannya di kuartal II biasanya ada yang namanya gaji ke-13, harapannya (diberikan) sebelum Lebaran di Juni, tahun lalu kan di Juli. Semoga ada efeknya, konsumsi lebih meningkat lagi," kata Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Sri Soelistyowati.(cnnindonesia.com)

Demikian informasi mengenai THR dan gaji ke 13 PNS kemungkina Bisa cair bareng.
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: