Aturan baru guru wajib berada di sekolah selama 8 Jam akan segera diberlakukan, simak penjelasan Mendikbud mengenai aturan baru ini.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menggodok aturan baru yang mewajibkan guru berada di sekolah minimal 8 jam. Rencananya, aturan berlaku mulai tahun ajaran baru 2017.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan, program ini wajib untuk seluruh guru, baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun swasta/yayasan yang telah menerima tunjangan profesi.
Kewajiban ini tidak mengikat pada jenjang kelas tertentu. "Semua guru, dari SD sampai SMA," ujarnya.
Selama ini, waktu guru di sekolah memang tidak semua menyentuh angka 8 jam. Lama sekolah siswa untuk tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA)/sederajat pun tak sama.
Di jenjang SD, siswa dan guru bisa pulang lebih cepat. Biasanya, kegiatan belajar mengajar mulai dilakukan pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB.
Karenanya, untuk melengkapi kewajiban 8 jam nanti, guru diberikan pilihan lain. Seperti, mengoreksi tugas siswa, pembinaan siswa di sekolah dan membuka sesi konsultasi dengan siswa.
Lalu, bagi sekolah yang masih memberlakukan double shift, Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini menghimbau agar nantinya kegiatan belajar mengajar bisa dijadikan satu di pagi hari.
Siswa yang seharusnya masuk siang bisa diberi bimbingan terlebih dahulu di luar kelas. Lalu, setelahnya bergantian dengan mereka yang menggunakan ruang kelas terlebih dahulu.
"Bisa diisi dengan kegiatan lain. Apakah itu diisi permainan edukasi atau lainnya," tuturnya.
Di samping itu, lanjut dia, pihaknya juga akan melengkapi kebutuhan-kebutuhan sekolah seperti ruang kelas tersebut. "Karena anggaran kita terbatas, tentu nanti ada yang prioritas," sambungnya.
Muhadjir meyakini, kebijakan ini bisa bermanfaat bagi sekolah. Dengan guru yang lebih lama di sekolah, maka akan muncul ide-ide untuk bisa membuat sekolah lebih maju.
Selain itu, waktu belajar lebih lama dibawah kendali guru. "Kalau di luar kan belum tentu belajar. Bisa jadi melakukan hal lainnya," ungkapnya.
Muhadjir mengaku, saat ini aturan terus dimatangkan. Diharapkan, aturan bisa terealisasi pada tahun ajaran baru. "Kalau bisa sebelum puasa (diterapkan, red)," katanya.
Di sisi lain, pihaknya tengah melakukan pemetaan sekolah-sekolah yang sering tawuran. saat ini dinas pendidikan provinsi sudah mulai mendata sekolah-sekolah tersebut di daerah masing-masing.
Menurutnya, hampir seluruh provinsi berpotensi adanya tawuran pelajar. Namun, paling urgent untuk ditangani adalah DKI Jakarta.
Kemendikbud sendiri tengah menyiapkan program untuk pembinaan siswa usai pemetaan dilakukan. Selain itu, akan dipelajari pula tentang perilaku terpola anak-anak tersebut.
Bagaimana kegiatan mereka saat memiliki jam kosong dan lainnya. "Yang pasti nanti kita bina secara intensif," tuturnya.
Sumber:JPNN
Demikian informasi ini kami sampaikan agar menjadi permakluman bagi rekan-rekan guru semuanya. Terima kasih
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: