Tak ada lagi perbedaan mendasar Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Non-PNS pun bisa
dapat tunjangan pensiun.
Ada
tiga komponen gaji PNS dan PPPK, yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja,
dan tunjangan kemahalan. Hal itu diatur dalam PP 11 Tahun 2017 tentang
manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Bahkan
untuk pensiun, PPPK juga dapat asalkan yang bersangkutan bersedia mau
membayar iuran pensiun. Menurut Asdep Pengembangan Kompetensi dan
Kinerja SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Otok Kuswandaru, posisi PNS dan PPPK
sama dari sisi kesejahteraan. Di aturan awal, PNS memang mendapatkan
pensiun, sedangkan PPPK tidak. Namun, dengan aturan baru (PP Manajemen
ASN), PPPK bisa mendapatkan pensiun asalkan mereka mau menyicil
iurannya.
"PPPK yang bekerja di suatu
instansi, bisa mengajukan untuk iuran pensiunnya yang secara otomatis
dipotong bulanan layaknya PNS," terang Otok, Minggu, 7 Mei.
Untuk
jabatan, lanjutnya, PPPK memang tidak bisa menempati jabatan
struktural. PPPK hanya bisa ditempatkan di jabatan fungsional. Namun,
PPPK tidak dibatasi usia seperti PNS.
"PNS
dibatasi usia baik saat masuk (maksimal 35 tahun) maupun pensiun (58
tahun). Sedangkan PPPK tidak ada pembatasan usia. Pelamar di atas 35
tahun bisa melamar. Saat usianya sudah di atas 58 tahun tapi
tenaga/kemampuannya masih dibutuhkan, yang bersangkutan bisa terus
bekerja," bebernya.
Berikut ini 8 point
penting dalam pp 11 tahun 2017 yang didalamnya membahas tentang PNS dan
Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK):
Sumber:fajaronline.com
Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat untuk rekan -rekan pembaca setia blog informatif ini, terima kasih.
Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat untuk rekan -rekan pembaca setia blog informatif ini, terima kasih.
Post A Comment:
0 comments: