Tak ada lagi perbedaan mendasar Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Non-PNS pun bisa dapat tunjangan pensiun.
 

Ada tiga komponen gaji PNS dan PPPK, yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Hal itu diatur dalam PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Bahkan untuk pensiun, PPPK juga dapat asalkan yang bersangkutan bersedia mau membayar iuran pensiun. Menurut ‎Asdep Pengembangan Kompetensi dan Kinerja SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Otok Kuswandaru, posisi PNS dan PPPK sama dari sisi kesejahteraan. Di aturan awal, PNS memang mendapatkan pensiun, sedangkan PPPK tidak. Namun, dengan aturan baru (PP Manajemen ASN), PPPK bisa mendapatkan pensiun asalkan mereka mau menyicil iurannya.
"PPPK yang bekerja di suatu instansi, bisa mengajukan untuk iuran pensiunnya yang secara otomatis dipotong bulanan layaknya PNS," terang Otok, Minggu, 7 Mei.
Untuk jabatan, lanjutnya, PPPK memang tidak bisa menempati jabatan struktural. PPPK hanya bisa ditempatkan di jabatan fungsional. Namun, PPPK tidak dibatasi usia seperti PNS.
"PNS dibatasi usia baik saat masuk (maksimal 35 tahun) maupun pensiun (58 tahun). Sedangkan PPPK tidak ada pembatasan usia. Pelamar di atas 35 tahun bisa melamar. Saat usianya sudah di atas 58 tahun tapi tenaga/kemampuannya masih dibutuhkan‎, yang bersangkutan bisa terus bekerja," bebernya.
Berikut ini 8 point penting dalam pp 11 tahun 2017 yang didalamnya membahas tentang PNS dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK):
Sumber:fajaronline.com

Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat untuk rekan -rekan pembaca setia blog informatif ini, terima kasih.
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: