Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) meminta seluruh instansi pemerintah, mulai dari
kementerian, lembaga dan pemerintah daerah agar segera melakukan
pemetaan jabatan fungsional dan memetakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
lingkungannya yang memenuhi syarat terkait dengan kebijakan inpassing
nasional.
"Langkah
tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari kebijakan penataan
Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur. Selanjutnya dapat menyampaikan
usulan pengangkatan Jabatan Fungsional dan uji kompetensi," kata Deputi
Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja saat
memberikan arahan pada rapat koordinasi inpassing jabatan fungsional di
Jakarta, Rabu (1/2).
Setiawan
mengingatkan, pemetaan jabatan fungsional perlu segera dilakukan
menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah No. 26/2016 tentang Pengangkatan
PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing.
Selain
itu, inpassing juga perlu dilakukan pemerintah daerah menyusul
berlakunya Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, yang berdampak dengan pemangkasan jumlah jabatan struktural.
Perkuat Organisasi
Sementara
itu Sekretaris Deputi SDM Aparatur Aba Subagja mengatakan, bahwa
inpassing adalah upaya pemerintah untuk memperkuat organisasi melalui
jabatan fungsional. Namun Aba mengingatkan, seseorang yang menduduki
jabatan fungsional harus memiliki keahlian dan keterampilan tertentu
yang dibutuhkan suatu organisasi.
Menurut Aba,
pemerintah merasa perlu mendorong kuantitas jabatan fungsional dalam
mendukung kinerja birokrasi, karena jabatan fungsional adalah tulang
punggung organisasi. "Yang perlu diperbanyak itu pekerja, bukan
mandornya," ujarnya.
Ditambahkan Sekretaris Deputi SDM
Apratur itu, bahwa dalam melakukan penataan SDM aparatur harus
memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai sebagaimana
diamanatkan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia
menyebutkan, ada beberapa kategori PNS yang dapat diinpassing. Yang
pertama, bagi jabatan pelaksana tetapi belum diangkat menjadi jabatan
fungsional. PNS tersebut telah dan masih menjalankan tugas di bidang
jabatan fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang
berwenang. Kedua, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai
dengan formasi jabatan fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi.
Selanjutnya, Pejabat Pimpinan
Tinggi, Administrator dan Pengawas yang memiliki kesesuaian antara
jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan fungsional yang akan
didudukinya. Dan yang terakhir, PNS yang dibebaskan sementara dari
jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat
dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk
kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Inpassing
ini mulai berlaku dua tahun yakni saat Permenpan ditetapkan sampai
dengan Desember 2018. Setelah rapat koordinasi, pada bulan Februari
2017 ini kementerian/lembaga dan pemda pembina jabatan fungsional
diharapkan supaya segera menyusun tata cara inpassing di instansinya.
"Diharapkan, inpassing dapat dilakukan mulai bulan April tahun ini dan
selesai Desember 2018," ujar Aba Subagja.
Sumber:setkab.go.id
Post A Comment:
0 comments: