Lowongan Kerja Pemerintahan 2017-Lowongan Kerja KPK 2017. Berikut ini informasi lowongan kerja KPK yang akan segera dibuka tahun ini.
Tingginya potensi tindak pidana korupsi belum diiringi dengan jumlah personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memeberantas tindak kejahatan tersebut. Untuk itu di tahun ini komisi antirasywah itu rencananya akan kembali merekrut tenaga penyidik dan penyelidik.
Selain
itu, lembaga yang dipimpin Agus Raharjo tersebut juga akan meminta
tambahan tenaga penyidik dari Polri dan kejaksaan. Hal itu dilakukan
lantaran pada program rekrutmen KPK, Indonesia Memanggil (IM) 11 pada
akhir 2016, KPK hanya mendapatkan satu orang penyidik dari kepolisian
dan sembilan orang dari kejaksaan.
"Kami akan minta
lagi dari polisi dan kejagung," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam
konferensi pers kinerja tahunan di kantornya, Senin (9/1).
Menurut
Agus, dalam IM 11 di pengujung 2016, KPK telah menerima 113 pegawai.
Sementara di 2017 ini, KPK akan membuka kembali rekrutmen besar-besaran
dan menambah tenaga sekitar 400 pegawai. Dan sebagian akan diangkat
sebagai penyelidik dan penyidik.
Agus pun menyatakan,
bahwa KPK akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi nomor
109/PUU-XIII/2015. Dalam putusan yang dibacakan 9 November 2015, itu MK
menolak seluruhnya permohonan uji materiil Undang-undang nomor 30/2002
tentang KPK yang diajukan oleh advokat O.C Kaligis. "Dalam putusan itu
MK menyatakan KPK dapat merekrut penyidik sendiri," ujar Agus.
Seperti
diketahui, dalam permohonannya Kaligis mendalilkan aturan pemberhentian
sementara penyelidik, penyidik dan penuntut umum dari instansi Polri
dan kejaksaan seperti tercantum dalam pasal 39 ayat (3) UU KPK yang
selama menjadi pegawai pada KPK.
Namun, MK berpendapat
ketentuan a quo tidak seharusnya dimaknai bahwa penyelidik, penyidik,
dan penuntut umum hanya boleh berasal dari Polri dan kejaksan. Namun,
harus diartikan bahwa KPK dapat merekrut dalam hal ini penyidik baik
dari instansi lain seperti Polri dan kejaksaan. Selain itu juga dapat
merekrut sendiri sebagaimana ditentukan dalam pasal 45 ayat 1 UU KPK.
Namun,
dalam merekrut penyidik KPK tidaklah sepenuhnya bebas. Sebab, sistem
rekrutmen penyidik yang dilakukan sendiri oleh KPK harus memerhatikan
pasal 24 ayat 2 UU KPK.
Sumber: Jawapos.com
Post A Comment:
0 comments: