Guru PNS tidak boleh mengajar disekolah swasta?


Gerbong mutasi bagi para guru SMA sederajat di Provinsi Sulawesi Selatan akan segera bergerak. Mutasi ini demi azas pemerataan guru yang kini dalam kendali Pemerintah Provinsi.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo menegaskan, pihaknya akan segera menarik guru PNS yang selama ini bekerja di sekolah swasta, (SMA sederajat).
"Kita akan menarik semua guru PNS yang ada di swasta yang sudah mampu. Jangan ada lagi guru PNS di sekolah swasta besar," tegas Irman dalam Rapat Koordinasi Kepala SMA, SMK, dan PK - PLK Negeri/Swasta Lingkup Disdik Sulsel, di Hotel Grand Clarion Makassar, Sabtu (7/1/2017).

erdasarkan data awal, jumlah pegawai pendidikan yang dialihkan ke Pemprov Sulsel berjumlah 16.000 orang. Dari jumlah itu, ada 14.000 lebih tenaga guru. Menurut Irman, jumlah itu sudah cukup dan akan distribusi demi pemerataan.
Selain PNS, tenaga guru honorer juga akan dilakukan pemerataan. Namun, pihaknya terlebih dahulu melakukan validasi terhadap guru honorer yang berjumlah 16.000 orang.
"Kita akan validasi tenaga honorer yang ada, apakah guru honorer ini benar-benar guru atau tidak? Apakah sudah memiliki syarat untuk menjadi seorang guru?," tegas None, sapaan akrab Irman.

None menegaskan, validasi itu berupa mengecek latar belakang pendidikan S1, punya Akta IV, sesuai jurusan, dan memiliki nomor urut guru. "Kita juga telah menyiapkan Daftar Kebutuhan Guru (DKG)," demikian None.
Sumber: rakyatku
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: